Diduga, Kajari Kota Bekasi Peti’eskan Kasus Korupsi Escavator

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejari Kota Bekasi dan Berkas Paket Pengadaan Excavator dan Buldoser

Foto: Kantor Kejari Kota Bekasi dan Berkas Paket Pengadaan Excavator dan Buldoser

BERITA BEKASI – Setahun lebih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat berat Excavator dan Buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, belum juga ada tersangka.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, tidak sulit bagi Kejari Kota Bekasi jika serius mengungkap dugaan korupsi pengadaan dua alat berat tersebut.

“Sudah setahun lebih masih dalam penyelidikan. Padahal Dinasnya jelas, pagu anggarannya jelas. Jadi bukan penyelidiki suatu kasus yang belum jelas,” sindir Jhonson menanggapi Matafakta.com, Senin (26/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, lanjut Jhonson, bahwa proyek pengadaan Excavator standar dengan Kode RUP 27505499 memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.650.000.000 dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Sedangkan, sambung Jhonson, proyek pengadaan Buldozer dengan Kode RUP 27505145, dengan pagu dana tertera Rp9.286.000.000 bersumber dana yang sama dan kedua proyek tersebut dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan yaitu Juli 2021 dan September 2022.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

“Kedua alat berat itu Excavator dan Buldozer sudah beda judul dan beda juga kegunaannya. Dan dinilai atau harganya cukup fantastis untuk satu paketnya sebuah alat berat Excavator standar,” jelas Jhonson.

Selain itu, Jhonson Purba juga sempat menyenggol kasus dugaan korupsi program budidaya 1.100 ekor kambing dan domba masih di Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp4,301 miliar di Kejari Kota Bekasi.

Dalam kasus tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Bekasi, Herbet Panjaitan selaku Kepala Pengguna Anggaran (KPA) juga tidak tersentuh hukum dalam pusaran korupsi pada Dinas yang dipimpinnya tersebut.

“PPK selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atas beban APBN atau APBD,” jelasnya.

Dikatakan Jhonson, dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara menuntut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab penuh baik secara formal maupun material atas pelaksanaan anggaran di Satuan Kerja (Satker) masing-masing.

Baca Juga :  Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

“Tanggung jawab yang dimaksud tidak hanya terkait dengan pelaksanaan anggaran, namun juga bertanggung jawab pada seluruh siklus anggaran dari perencanaan sampai pertanggungjawaban,” tegas Jhonson.

Selain itu, sambung Jhonson, tugas dan tanggung jawab KPA pertama adalah menyusun rencana kerja dan anggaran. KPA harus memastikan bahwa rencana kerja yang diajukan dan diikuti dengan rencana anggarannya dan melakukan harmonisasi.

“Sehingga apa yang ada di Balanced Scorecard atau BSC dan kontrak kinerja juga ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA. Jadi KPA dan PPK itu keterkaitan satu sama lainnya,” ulas Jhonson.

Untuk itu, tambah Jhonson pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawasi atau mengontrol kinerja jajaran Kejari Kota Bekasi dalam penindakkan dugaan korupsi diwilayah.

“Kita minta Kejati Jabar mau Kejagung mengawasi kinerja Kejari Kota Bekasi dalam penindakan kasus-kasus korupsi diwilayah. Bila perlu evaluasi lagi karena tidak sesuai harapan semangat pemberantasan koruupsi,” pungkasnya. (Dendi)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB