Ini Kata SIAGA 98, Hasanuddin Soal Bocornya Dokumen Penyelidikan KPK

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Dugaan bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menghentikan penyelidikan, pihak Polda Metro Jaya dapat mempedomani kesimpulan hasil pemeriksaan pendahuluan Dewan Pengawas KPK.

“Penyidik Polda Metro Jaya harus berhati-hati dan cermat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan bocornya dokumen KPK itu,” ucap Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, dalam keterangan persnya, Rabu (21/6/2023).

Sebab menurutnya, pertama, Dewan Pengawas KPK dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas atas dasar kewenangan tersebut, laporan dugaan bocornya dokumen tersebut telah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK, dengan simpulan bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK dinyatakan tidak terbukti membocorkan dokumen dimaksud,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, kata Hasanuddin, bahwa laporan yang ditangani Polda Metro Jaya saat ini dengan materi dan substansi yang sama.

Baca Juga :  Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

“Kedua, kami berpendapat, Polda Metro Jaya dapat melakukan penyelidikan, dalam hal ada laporan dari KPK (Dewan Pengawas KPK), sebab klasifikasi dugaan dokumen rahasia negara tersebut adalah dokumen penyelidikan dimana KPK sebagai pengguna dokumen tersebut dan pihak yang berkepentingan, serta pengawasannya secara teknis menjadi kewenangan KPK,” ujarnya lagi.

Ketiga, atas dasar bahwa pemilik dokumen penyelidikan tersebut adalah KPK, dan pengawasan teknis atas dokumen tersebut adalah kewenangan KPK, serta Dewas KPK sebagai pihak yang berkepentingan dan memiliki kewenangan tidak merekomendasikan lebih lanjut, maka seyogyanya Polda Metro Jaya menghentikan dugaan bocornya dokumen tersebut dengan dasar tersebut diatas, dan simpulan hasil dari pemeriksaan pendahuluan Dewas KPK.

“Keempat, oleh karena Firli Bahuri, Ketua KPK sudah dinyatakan tidak cukup bukti  membocorkan dokumen sebagaimana dimaksud, maka, saatnya KPK (Pimpinan KPK) melakukan penyelidikan tersendiri, dan mendalami pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK,” tutur Hasanuddin.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Untuk Tujuan Pengawasan Internal Dan Perbaikan Sistem

Kelima, Polda Metro Jaya dapat juga mempelajari tindaklanjut penanganan dugaan bocornya dokumen KPK terkait peristiwa yang serupa, diantaranya;

Draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi Hambalang di era Ketua KPK, Abraham Samad;

Bocornya Sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM terkait dugaan suap dilingkingan SKK Migas di era Tertera pula tanda tangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto;

Bocornya Sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor dan bocornya Sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR RI, terkait kasus PON di Riau.

Terakhir, dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Sistem Pemilu sebagaimana disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana. (Sofyan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB