Soal Apresiasi Denny, AMPUH: Sebaiknya Deputi Bappilu Demokrat Simak Keterangan MK

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juni 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Denny Indrayana, Heru Purwoko dan Kamhar Lakuni

Foto: Denny Indrayana, Heru Purwoko dan Kamhar Lakuni

BERITA JAKARTA – Sebaiknya Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakuni, menyimak dulu keterangan menohok yang dilontarkan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, terkait cuitan Prof. Denny Indrayana.

Hal tersebut, dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, menanggapi ucapan Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakuni yang menyebut:

“Publik harus berterima kasih kepada Denny Indrayana, karena membangunkan public awareness, sehingga terjadi kontrol demokrasi terhadap Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup di Mahkamah Konstitusi”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamhar juga menyebut, bahwa pernyataan Prof. Denny Indrayana telah mendorong penggiat demokrasi, media massa, media sosial, civil society dan pimpinan Partai politik di Parlemen terkonsolidasi dan melakukan fungsi kontrol terhadap proses yang berlangsung di Mahkamah Kontitusi.

“Itu biasa, karena Kamhar Lakuni sebagai Deputi Bappilu Partai Demokrat lagi memuji kader Demokrat yakni, Denny Indrayana yang sudah bergabung yang kabarnya mau mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif DPR RI 2024 mendatang,” kata Heru kepada Matafakta.com, Sabtu (17/6/2023).

Dikatakan Heru, amar putusan MK itu tidak dipengaruhi oleh cuitan Denny Indrayana. Sebab, Hakim MK, Saldi Isra mengungkapkan bahwa saat Denny Indrayana mengunggah cuitan bernarasi negatif, putusan itu sudah ada, hanya saja baru diambil pada 7 Juni 2023.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

“Jangan buru-buru sebaiknya Kamhar Lakuni simak dulu keterangan resmi MK. Jangan ikut menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi MK sebagai Lembaga Negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka,” tegasnya.

MK sendiri, lanjut Heru, sudah menggelar 16 kali sidang selama 6 bulan sejak 23 November dan berakhir 23 Mei 2023. Sepanjang persidangan, MK mendengarkan keterangan dari Pemohon, pihak DPR RI, pihak Presiden, pihak terkait KPU RI dan 16 pihak terkait lainnya.

Dengan fakta itu, lanjut Heru, membuktikan cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana, telah menebar kabar bohong atau hoaks dengan menyakinkan mendapat informasi A-1 dari orang yang dipercaya kredibilitasnya.

“Bukan apresiasi atau ucapan terima kasih. Jelas Hakim MK Saldi Isra bilang bahwa putusan itu sudah ada lebih dulu sebelum cuitan bernarasi negatif itu diunggah Denny Indrayana. Pertanyaan apa kolerasi publik harus berterima kasih dengan Denny,” sindir Heru.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Justru sebaliknya, tambah Heru, Denny Indrayana harus bertanggungjawab kepada publik, bukan dibalik, publik harus berterima kasih kepada Denny Indrayana. Hakim MK Saldi Isra dalam pernyataan menohoknya, bahwa putusan itu sudah lebih dulu ada, baru cuitan Denny Indrayana.

“Kalau kita menyimak pernyataan Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakuni itu sama dengan mengundang publik untuk tidak percaya dengan kinerha institusi MK. Kasarnya kalau Denny tidak mencuit maka putusan MK Proporsional Tertutup, bukan Terbuka. Sesatkan publik,” tandasnya.

Sebelumnya, Minggu 28 Mei 2023, Denny Indrayana menyebarkan keterangan tertulis kepada awak media dan membuat cuitan di Instagram dan Twitter yang menyatakan bahwa dirinya mendapat informasi penting dari orang yang sangat ia percaya kredibilitasnya.

Informasi penting itu bahwa MK akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar Partai. Informasi tersebut menyatakan komposisi putusan 6 hakim setuju berbanding 3 dissenting.

Pernyataan Prof. Denny Indrayana itu seketika membuat dunia politik-hukum heboh. Ketika itu, MK langsung menyampaikan bantahan bahwa hakim konstitusi belum membuat putusan atas Perkara Nomor: 114/PUU-XIX/2022, tapi Denny Indrayana, sudah menjastifikasi putusan Hakim MK tersebut. (Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB