“LQ Indonesia Law Firm Minta Polda Metro Jaya Tetapkan Direksi Uob Kay Hian Sebagai Tersangka Pengelapan dan Pencucian Uang”
BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum dari puluhan korban UOB Kay Hian menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: B/8255/VI/RES 2.6/2023/Ditreskrimsus tertanggal 14 Juni 2023 atas laporan polisi dugaan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
“Dengan diterimanya SPDP ini maka secara resmi laporan polisi atau LP, sudah naik dalam tahap penyidikan yang berarti polisi sudah mengantongi bukti awal tindak pidana,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, Jumat (16/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kata Bambang, LQ Indonesia Law Firm sudah melaporkan 2 laporan polisi yang pertama melaporkan Direksi UOB Kay Hian sebagai penerima uang transferan dan yang kedua adalah Agen atau Marketing Cabang Agung, Vincent dan Michael sebagai Marketing yang membujuk para korban untuk menarih uang di UOB Kay Hian.
“LQ Indonesia Law Firm kembali menghimbau Direksi UOB Kay Hian untuk segera bertanggungjawab dan tidak melempar kesalahan kepada Marketing. Para korban mentransfer uangnya ke rekening atas nama UOB Kay Hian, bukan atas nama para individu Marketing,” jelasnya.
Bambang menegaskan, UOB Kay Hian lah yang punya wewenang dan authoritas atas perpindahan uang di rekening bank atas nama UOB Kay Hian juga Direksi UOB Kay Hian lah yang memberikan kuasa dan wewenang kepada para Marketing, Broker dan Agen yang bekerja di Cabang UOB Kay Hian.
“LQ Indonesia Law Firm menyayangkan sikap Direksi UOB Kay Hian yang terkesan lepas tangan dan tanggungjawab atas hilangnya dana para korban Penggelapan. UOB sebagai Institusi Perbankan seharusnya menjaga trust sebagai salah satu karakter dan prinsip Utmost of Good Faith sebagai tolak ukur, mempertahankan reputasi,” ujarnya.
Tetapi, lanjut Bambang, nampaknya UOB Kay Hian tidak perduli hilangnya uang para nasabah. Tindakan seperti ini harus menjadi perhatian pihak Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan masyarakat sebelum menjadi nasabah UOB Kay Hian.
“OJK harusnya cabut ijin Bank dan Institusi Keuangan yang bermasalah apalagi yang abai terhadap kewajiban para nasabahnya,” imbuh Bambang.
LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polda Metro Jaya
LQ Indonesia Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya (PMJ) atas proses kenaikan penyidikan kasus UOB Kay Hian, namun meminta agar Polda Metro Jaya segera tetapkan Direksi UOB Kay Hian sebagai tersangka dugaan Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang.
“Juga menyita aset mereka yang terkait dengan aliran dana nasabah. Polisi harus berani dan tegas menindak Bank dan Institusi Keuangan yang nakal agar mendapatkan respek dari masyarakat,” ucap Bambang.
Ini uang, sambung Bambang, hilang bukan karena kalah atau rugi di saham, tapi dilarikan atau dibawa kabur oleh oknum UOB Kay Hian dan tentunya ini menjadi tanggungjawab mutlak Direksi UOB Kay Hian sebagai pemimpin di Institusi tersebut.
LQ Indonesia Law Firm menghimbau, masyarakat agar waspada dan menghindari Bank dan Institusi Keuangan yang kabur dan lari dari tanggungjawab.
Suatu saat, tambah Bambang, nasabah setor uang ke rekening UOB Kay Hian, tiba-tiba besoknya diberi kabar bahwa UOB Kay Hian tidak mau tanggungjawab atas raibnya dana tersebut dan tidak ditempatkan pada instrumen obligasi yang di beli oleh para nasabah.
“Ini menunjukkan ketidak mampuan dan tidak becus menjadi Direksi UOB Kay Hian, harusnya tidak lulus Fit and Proper Test yang seperti itu,” pungkas Bambang. (Indra)
Tentang LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana, Keuangan dan Ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki Cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com