BERITA BEKASI – Pemuda Bantargebang Kota Bekasi Muhamad Khaidar Subagya, S.S melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana ke Polres Metro Bekasi Kota buntut dari cuitannya di Twitter dan Instagram di media social.
“Pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana itu dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan mengarah untuk membocorkan rahasia Negara,” terang Khaidar kepada Matafata.com, Selasa (30/5/2023).
Dimana, kata Khaidar, terlapor Denny Indrayana dalam statementnya mengatakan, ia mendapatkan Informasi penting bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih gambar Partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Jika hal tersebut benar – benar terjadi, maka proses tahapan pemilihan umum Legislatif akan terganggu,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Khaidar, tidak menutup kemungkinan dapat melahirkan caos di tengah masyarakat. Denny Indrayana harus bertanggung jawab atas narasi negative yang dibangunnya bahwa MK sudah memutuskan sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup.
Faktanya, tambah Khaidar, persidangan gugatan masih berjalan di MK. Untuk itu, ia sebagai pemuda Bantargebang Kota Bekasi merasa perlu untuk melaporkan Denny Indrayana ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi.
“Sebagai bukti permulaan laporan ke Polres Metro Bekasi, saya melampirkan print out cuitan Twitter, Instagram Denny Indrayana dan berita di media Online terkait pernyataan terlapor Denny Indrayana,” pungkasnya. (Indra)