Polisi Cuek, Sekelompok Orang Bebas Rusak dan Masuk ke Rumah Warga

- Jurnalis

Minggu, 21 Mei 2023 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekelompok Orang Tongkrongi Rumah Apin

Sekelompok Orang Tongkrongi Rumah Apin

BERITA JAKARTA – Meski berjarak lima langkah Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, belum bereaksi menanggapi laporan warga RT04/RW12, Kelurahan Bidara Cina yang disatroni puluhan orang yang diduga suruhan datang merusak gembok dan masuk ke dalam rumahnya.

Warga malang tersebut bernama Apin (67) yang menjadi korban intimidasi dan pengerusakan paksa atas rumah yang telah ditempatinya sejak tahun 1958 pada Kamis 18 Mei 2023 lalu.

“Sekitar Pukul 06.00 WIB lewat sedikit pas saya buka pintu tahu-tahu sudah ada mereka didalam rumah. Mereka bawa linggis, gembok pagar dicongkel,” katanya kepada Matafakta.com, Minggu (21/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Apin, aksi yang dilakukan kelompok orang itu agar korban tidak bisa tinggal dirumah yang ditempati bersama keluarga. Mendapati hal itu, Apin pun bergegas melaporkan kasus itu ke Polsek Jatinegara dengan maksud meminta pertolongan.

“Cuma belum ada tanggapan, makanya sekarang saya lapor ke layanan hotline Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Apin mengaku, pada Kamis 18 Mei 2023 siang sudah membuat laporan pengaduan ke Hotline Polda Metro di Nomor 082177606060 yang baru diluncurkan, Irjen Pol Karyoto untuk berharap polisi bisa memberikan perlindungan terhadap diri dan keluarganya.

“Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan sampai saat ini mereka masih duduk di rumah kami, mereka seakan membuat kami tidak betah,” imbuhnya.

Kelompok orang yang menduduki paksa rumahnya merupakan kelompok bayaran dari perusahaan. Hal ini diketahui, karena saat kejadian mereka datang bersama seorang pengacara. Mereka ingin mengambil alih rumahnya tanpa melalui proses Pengadilan dan pembayar ganti rugi.

“Orang suruhan proyek. Menduduki rumah saya karena dia merasa katanya punya surat untuk mengusir saya. Surat tanah yang kita tinggalin. Tapi kita minta (lewat) Pengadilan enggak mau,” tuturnya.

Hingga kini, tambah Apin, belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan dia harus angkat kaki dari rumahnya, sehingga dia menolak bila digusur paksa tanpa proses hukum. Pengacara yang mewakili pihak perusahaan hingga saat ini juga tidak menemukan titik temu.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

“Saya diajak ke Polsek (Jatinegara) sama Pengacara itu, kita bicara di depan Polsek tapi enggak ada jalan keluar. Saya bilang tolong anak buahnya jangan di sini dulu, tapi katanya enggak bisa,” ungkap Apin.

Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo mengatakan, pihaknya meminta Apin melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek dan Polres sesuai wilayah hukum agar dapat ditangani.

“Silakan laporan ke Polres atau Polsek terdekat berupa Laporan Polisi dan laporkan dugaan tindak pidananya serta kronologi kejadiannya. Agar dapat ditindak lanjuti,” kata Trunoyudo.

Sementara itu, Penanggungjawab Proyek PT. Berca Buana Sakti (BBS), Thomas yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu terkait masalah penyerobotan rumah warga tersebut.

“Saya tidak tahu sama sekali terkait masalah lahan yang diduduki kelompok preman itu,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya
FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:54 WIB

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB