BERITA JAKARTA – Meski berjarak lima langkah Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, belum bereaksi menanggapi laporan warga RT04/RW12, Kelurahan Bidara Cina yang disatroni puluhan orang yang diduga suruhan datang merusak gembok dan masuk ke dalam rumahnya.
Warga malang tersebut bernama Apin (67) yang menjadi korban intimidasi dan pengerusakan paksa atas rumah yang telah ditempatinya sejak tahun 1958 pada Kamis 18 Mei 2023 lalu.
“Sekitar Pukul 06.00 WIB lewat sedikit pas saya buka pintu tahu-tahu sudah ada mereka didalam rumah. Mereka bawa linggis, gembok pagar dicongkel,” katanya kepada Matafakta.com, Minggu (21/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Apin, aksi yang dilakukan kelompok orang itu agar korban tidak bisa tinggal dirumah yang ditempati bersama keluarga. Mendapati hal itu, Apin pun bergegas melaporkan kasus itu ke Polsek Jatinegara dengan maksud meminta pertolongan.
“Cuma belum ada tanggapan, makanya sekarang saya lapor ke layanan hotline Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Apin mengaku, pada Kamis 18 Mei 2023 siang sudah membuat laporan pengaduan ke Hotline Polda Metro di Nomor 082177606060 yang baru diluncurkan, Irjen Pol Karyoto untuk berharap polisi bisa memberikan perlindungan terhadap diri dan keluarganya.
“Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan sampai saat ini mereka masih duduk di rumah kami, mereka seakan membuat kami tidak betah,” imbuhnya.
Kelompok orang yang menduduki paksa rumahnya merupakan kelompok bayaran dari perusahaan. Hal ini diketahui, karena saat kejadian mereka datang bersama seorang pengacara. Mereka ingin mengambil alih rumahnya tanpa melalui proses Pengadilan dan pembayar ganti rugi.
“Orang suruhan proyek. Menduduki rumah saya karena dia merasa katanya punya surat untuk mengusir saya. Surat tanah yang kita tinggalin. Tapi kita minta (lewat) Pengadilan enggak mau,” tuturnya.
Hingga kini, tambah Apin, belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan dia harus angkat kaki dari rumahnya, sehingga dia menolak bila digusur paksa tanpa proses hukum. Pengacara yang mewakili pihak perusahaan hingga saat ini juga tidak menemukan titik temu.
“Saya diajak ke Polsek (Jatinegara) sama Pengacara itu, kita bicara di depan Polsek tapi enggak ada jalan keluar. Saya bilang tolong anak buahnya jangan di sini dulu, tapi katanya enggak bisa,” ungkap Apin.
Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo mengatakan, pihaknya meminta Apin melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek dan Polres sesuai wilayah hukum agar dapat ditangani.
“Silakan laporan ke Polres atau Polsek terdekat berupa Laporan Polisi dan laporkan dugaan tindak pidananya serta kronologi kejadiannya. Agar dapat ditindak lanjuti,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, Penanggungjawab Proyek PT. Berca Buana Sakti (BBS), Thomas yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu terkait masalah penyerobotan rumah warga tersebut.
“Saya tidak tahu sama sekali terkait masalah lahan yang diduduki kelompok preman itu,” pungkasnya. (Stave)