AMPUH: Banding Ketua DPD RI LaNyalla Hanya Jadi Tertawaan Publik

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: LaNyalla (Kiri) Dengan Fadel Muhammad (Kanan)

Foto: LaNyalla (Kiri) Dengan Fadel Muhammad (Kanan)

BERITA JAKARTA – Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah mengabulkan gugatan yang diajukan Fadel Muhammad atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti untuk membatalkan SK DPD RI Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022, terkait pemberhentiaan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.

Selain itu, PTUN juga menghukum pihak tergugat Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti untuk membayar biaya perkara sebesar Rp413.000. Demikian bunyi dari putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Kuasa Hukum DPD RI, Fahmi Bachmid menuding bahwa PTUN Jakarta, telah melampaui kewenangannya karena telah mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko mengatakan, pernyataan Kuasa Hukum DPD RI yang menuding PTUN melampaui kewenangan adalah sebuah pernyataan keliru.

“Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad itu sudah benar dan telah sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Heru kepada Matafakta.com, Rabu (17/5/2023).

Dimana, kata Heru, Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan, kewenangan PTUN mencakup soal keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Penyelenggara Negara lainnya.

“AMPUH mengingatkan kembali kepada Kuasa Hukum DPD RI bahwa SK DPD RI Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 yang dikeluarkan terdapat 2 Pimpinan DPD RI yang tidak mau menandatangani SK tersebut. Jadi, dari awal sebenarnya SK dipaksa dikeluarkan, sudah cacat dan tidak sah,” jelas Heru.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Dikatakan Heru, Ketua DPD RI, Lanyalla Mattaliti dalam hal mengeluarkan satu keputusan resmi  di Lembaga Tinggi Negara sudah mengesampingkan kolektif kolegial yang berlaku di DPD RI, sangatlah fatal.

Terkait banding, tambah Heru, atas putusan PTUN yang akan dilakukan Ketua DPD LaNyalla melalui Kuasa Hukumnya Fahmi Bachmid justru akan menjadi bahan tertawaan publik. LaNyalla sebaiknya tidak perlu melakukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut.

“AMPUH menyarankan Ketua DPD RI, LaNyalla berjiwa besar menunjukan sikap kenegarawan sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dengan menghormati putusan PTUN Jakarta untuk membatalkan SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022 itu,” pungkas Heru. (Indra)

Berita Terkait

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB