BERITA JAKARTA – Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah mengabulkan gugatan yang diajukan Fadel Muhammad atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti untuk membatalkan SK DPD RI Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022, terkait pemberhentiaan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.
Selain itu, PTUN juga menghukum pihak tergugat Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti untuk membayar biaya perkara sebesar Rp413.000. Demikian bunyi dari putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Kuasa Hukum DPD RI, Fahmi Bachmid menuding bahwa PTUN Jakarta, telah melampaui kewenangannya karena telah mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko mengatakan, pernyataan Kuasa Hukum DPD RI yang menuding PTUN melampaui kewenangan adalah sebuah pernyataan keliru.
“Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad itu sudah benar dan telah sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Heru kepada Matafakta.com, Rabu (17/5/2023).
Dimana, kata Heru, Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan, kewenangan PTUN mencakup soal keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Penyelenggara Negara lainnya.
“AMPUH mengingatkan kembali kepada Kuasa Hukum DPD RI bahwa SK DPD RI Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 yang dikeluarkan terdapat 2 Pimpinan DPD RI yang tidak mau menandatangani SK tersebut. Jadi, dari awal sebenarnya SK dipaksa dikeluarkan, sudah cacat dan tidak sah,” jelas Heru.
Dikatakan Heru, Ketua DPD RI, Lanyalla Mattaliti dalam hal mengeluarkan satu keputusan resmi di Lembaga Tinggi Negara sudah mengesampingkan kolektif kolegial yang berlaku di DPD RI, sangatlah fatal.
Terkait banding, tambah Heru, atas putusan PTUN yang akan dilakukan Ketua DPD LaNyalla melalui Kuasa Hukumnya Fahmi Bachmid justru akan menjadi bahan tertawaan publik. LaNyalla sebaiknya tidak perlu melakukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut.
“AMPUH menyarankan Ketua DPD RI, LaNyalla berjiwa besar menunjukan sikap kenegarawan sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dengan menghormati putusan PTUN Jakarta untuk membatalkan SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022 itu,” pungkas Heru. (Indra)