Hari ke-7 Waktu 15 Hari Megasari Waterpark Pebayuran Selesaikan Perizinan

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

BERITA BEKASI – Hari ke-7 pasca diberikannya waktu selama 15 hari bagi pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menyelesaikan perizinannya, Senin (15/5/2023).

Pasalnya, setelah memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bekasi pada Senin 8 Mei 2023, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran diberikan waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinannya.

Seperti diketehui, hingga kini, tempat Wisata Megasari Waterpark masih buka dan bebas beroperasi sejak 2018 dengan berbagai iklan, promosi dan promo melalui berbagai media sosial dengan menjual tiket masuk mulai dari Rp35.000-50.000 per pengunjung.

Keberadaan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sendiri tidak sesuai dengan peruntukan atau tata ruang yang masuk wilayah Zona Permukiman, bukan Zona Industry atau Wisata, sehingga Megasari Waterpark belum bisa mengantongi izin.

Informasi yang didapat, tempat Wisata Megasari Waterpark beroperasi dikelola atau dipercayakan kepada salah satu oknum yang berada di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Awal mula perizinan adalah pemancingan, bukan usaha Wisata Air.

Selain itu, tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran menggunakan 3 bor satelit penggunaan air tanah yang disinyalir juga tidak memiliki izin dari dinas terkait, termasuk kepemilikan beberapa satwa langka yang dilindungi Pemerintah melalui BKSDA.

Baca Juga :  Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    

Banyak pihak yang pesimis pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran bisa menyelesaikan persoalan perizinannya selama 15 hari kedepan mengingat Tata Ruang atau Zona yang bukan pada peruntukannya yang membutuhkan proses panjang.

Meski begitu, banyak pihak dan pemerhati yang menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait untuk melakukan penidakan jika pihak pengelola Megasari Waterpark tidak dapat menyelesaikan perizinannya selama 15 hari. (Indra)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   
Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    
Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   
Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris
Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi
Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:00 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB