BERITA BEKASI – Wanita cantik AD (24) karyawati yang bekerja di perusahaan produk kecantikan wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, resmi melaporkan oknum atasannya atas dugaan tindakan pelecehan seksual.
AD mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi bersama Tim Kuasa Hukum yang diketuai Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni (Fraksi Partai Gerindra) dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi (Fraksi Partai PDIP), Nyumarno.
Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 – 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kami sekaligus dari Kuasa Hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022,” kata Alin kepada Matafakta.com, Sabtu (6/5/2023).
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis lainnya setelah melalui proses pengembangan penyidikan.
Kemudian, pihaknya melengkapi barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.
“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor yakni baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” terangnya.
Sementara itu, AD menjelaskan atasannya yang menjabat sebagai manajer di perusahaan itu, kerap mengajaknya jalan berdua ke sebuah tempat.
Bahkan, ia juga menerima sebuah ancaman bahwa kontrak kerjanya akan diputus apabila tidak memenuhi persyaratan yang diajukan.
“Yang dialami setiap ketemu beliau, dia selalu ngajak jalan bareng berdua, kadang nagih janji terus. kapan jalan?, kapan ketemu?,” ujarnya.
Tapi aku disitu, kata AD, selalu alasan-alasan, karena disesuaikan karena saya juga butuh kerjaan. Jadi, enggak mungkin langsung bilang menolak, makanya saya ulur terus.
“Di situ aku langsung ambil keputusan enggak mau, terus dia kayak yang langsung, ya sudah kamu habis kontrak saja enggak usah diperpanjang,” tutup AD.
Meski tak mengetahui secara pasti lokasi yang dijadikan tempat pertemuan, namun AD membenarkan bahwa B pernah mengisyarakatkan perpanjang kontrak untuk mengajaknya ke sebuah hotel.
Ditempat yang sama, Nyumarno mengaku tidak akan tinggal diam dan sudah berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi.
Dirinya berencana pada hari Rabu nanti akan datang untuk melakukan rapat kerja bersama Disnaker dan juga DP3A.
“Karena ini kan menimpa kepada subjek, kepada pekerja perempuan jadi otomatis saya kebetulan di Komisi IV yang membidangi ketanagakerjaan. Kemudian mebidangi perempuan dan anak kita akan maraton untuk menyikapinya,” jelas Nyumarno.
Menurut Nyumarno, masih ada calon pelapor lainnya yang posisinya dia sudah berkeluarga, tapi belum berani terbuka. Akan tetapi ia tetap menampung dan berkordinasi dengan Komnas Perempuan dan DP3A.
“Ya bagaimana caranya ini harus terbongkar dan yang penting tidak terjadi lagi dikemudian hari,” katanya.
Kalo praktek ini, mungkin diduga hanya modusnya yang berbeda. Namun mohon maaf tidak hanya syarat kerja (staycation), ada juga modusnya yang kasih uang. Itu juga ada dan masih pendalaman.
Kadin tidak boleh diam, Apindo tidak boleh tinggal diam, dimana posisi kalian? Jadi kalau ada oknum nakal ini, kami akan bergeser kepada aturan-aturan investasi dan perizinan.
“Nggak, contoh perusahaan tadi nggak bener mohon maaf kita akan habisin saja untuk cabut izin usahanya, bukan kami menghalangi investasi tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Mul)