Syarat Perpanjang Kontrak Tidur Bareng, Karyawati di Cikarang Polisikan Atasan

- Jurnalis

Minggu, 7 Mei 2023 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korban AD Saat Melapor Ke Polres Metro Kabupaten Bekasi

Foto: Korban AD Saat Melapor Ke Polres Metro Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Wanita cantik AD (24) karyawati yang bekerja di perusahaan produk kecantikan wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, resmi melaporkan oknum atasannya atas dugaan tindakan pelecehan seksual.

AD mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi bersama Tim Kuasa Hukum yang diketuai Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni (Fraksi Partai Gerindra) dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi (Fraksi Partai PDIP), Nyumarno.

Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 – 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kami sekaligus dari Kuasa Hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022,” kata Alin kepada Matafakta.com, Sabtu (6/5/2023).

Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis lainnya setelah melalui proses pengembangan penyidikan.

Kemudian, pihaknya melengkapi barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.

“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor yakni baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” terangnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Sementara itu, AD menjelaskan atasannya yang menjabat sebagai manajer di perusahaan itu, kerap mengajaknya jalan berdua ke sebuah tempat.

Bahkan, ia juga menerima sebuah ancaman bahwa kontrak kerjanya akan diputus apabila tidak memenuhi persyaratan yang diajukan.

“Yang dialami setiap ketemu beliau, dia selalu ngajak jalan bareng berdua, kadang nagih janji terus. kapan jalan?, kapan ketemu?,” ujarnya.

Tapi aku disitu, kata AD, selalu alasan-alasan, karena disesuaikan karena saya juga butuh kerjaan. Jadi, enggak mungkin langsung bilang menolak, makanya saya ulur terus.

“Di situ aku langsung ambil keputusan enggak mau, terus dia kayak yang langsung, ya sudah kamu habis kontrak saja enggak usah diperpanjang,” tutup AD.

Meski tak mengetahui secara pasti lokasi yang dijadikan tempat pertemuan, namun AD membenarkan bahwa B pernah mengisyarakatkan perpanjang kontrak untuk mengajaknya ke sebuah hotel.

Ditempat yang sama, Nyumarno mengaku tidak akan tinggal diam dan sudah berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi.

Dirinya berencana pada hari Rabu nanti akan datang untuk melakukan rapat kerja bersama Disnaker dan juga DP3A.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Karena ini kan menimpa kepada subjek, kepada pekerja perempuan jadi otomatis saya kebetulan di Komisi IV yang membidangi ketanagakerjaan. Kemudian mebidangi perempuan dan anak kita akan maraton untuk menyikapinya,” jelas Nyumarno.

Menurut Nyumarno, masih ada calon pelapor lainnya yang posisinya dia sudah berkeluarga, tapi belum berani terbuka. Akan tetapi ia tetap menampung dan berkordinasi dengan Komnas Perempuan dan DP3A.

“Ya bagaimana caranya ini harus terbongkar dan yang penting tidak terjadi lagi dikemudian hari,” katanya.

Kalo praktek ini, mungkin diduga hanya modusnya yang berbeda. Namun mohon maaf tidak hanya syarat kerja (staycation), ada juga modusnya yang kasih uang. Itu juga ada dan masih pendalaman.

Kadin tidak boleh diam, Apindo tidak boleh tinggal diam, dimana posisi kalian? Jadi kalau ada oknum nakal ini, kami akan bergeser kepada aturan-aturan investasi dan perizinan.

“Nggak, contoh perusahaan tadi nggak bener mohon maaf kita akan habisin saja untuk cabut izin usahanya, bukan kami menghalangi investasi tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB