Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara dan Arogansi Kekuasaan

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Ir. H.Joko Widodo Bersama Ganjar Pranowo

Foto: Presiden Ir. H.Joko Widodo Bersama Ganjar Pranowo

BERITA JAKARTA – Dugaan arogansi kekuasaan menjelang Pemilu 2024 kian tersaji dihadapan publik. Pasalnya tingkah para petugas partai yang kini menjadi penyelenggara negara, tanpa rasa malu menggunakan fasilitas negara demi syahwat kekuasaan.

Lihat saja penggunaan pesawat kepresidenan, Istana Merdeka dan kendaraan dinas menteri pun diduga digunakan untuk kepentingan parpol.

Untuk diketahui dugaan penggunaan pesawat kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo disinyalir untuk kepentingan partai saat deklarasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Istana Batu Tulis Bogor, sebagai bakal calon Presiden dari partai PDIP saat libur nasional pada Jumat 21 April 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai penugasan Ganjar sebagai bakal calon Presiden oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, Presiden Jokowi dan Ganjar diduga menggunakan pesawat kepresidenan untuk kembali ke Solo.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Padahal MenPANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023, telah menerbitkan surat edaran tentang larangan para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi Nomor 7 Tahun 2023. Entah mengapa surat edaran larangan tersebut seolah menjadi penghias ruangan kerja saja.

Kemudian Istana Merdeka pun dijadikan “arena” pertemuan enam Ketua Umum Parpol yang berkoalisi dengan Pemerintah konon membahas langkah politik pasca pengusungan Ganjar Pranowo oleh PDIP, Rabu 2 Mei 2023.

Dan lagi-lagi kendaraan dinas menteri pun ditengarai menjadi saran transportasi menuju Istana Merdeka para petinggi Parpol.

Menurut Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hal itu merupakan arogansi kekuasaan. Sebab saat seseorang sudah menjadi pejabat publik maka dia harus berhenti menjadi petugas partai.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

“Sebab dia telah menjadi pejabat untuk publik, untuk semua orang bukan hanya untuk partainya atau koalisinya,” ujar Fickar biasa disapa, Rabu (3/5/23).

Fickar menilai memang tidak ada larangan untuk bertemu anggota koalisi, akan tetapi bukan di kantor atau tempat dia bekerja sebagai pejabat publik.

“Karena itu (pertemuan petinggi koalisi) bukan urusan publik melainkan urusannya sebagai petugas Parpol. Lebih tepat pertemuan di kantor sebuah partai,” ulasnya.

“Ini pelajaran menarik, semoga segera disadari oleh pejabat publik kita akan kekhilafan dan kesengajaan perbuatannya yang tidak mendidik,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB