Setelah Pengumuman Capres PDIP, Saatnya Bahas Kembali Haluan Negara

- Jurnalis

Selasa, 25 April 2023 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: SIAGA 98, Hasanuddin dan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri

Ket. Foto: SIAGA 98, Hasanuddin dan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri

BERITA JAKARTA – Penetapan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon Presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) pada Jum’at, 21 April 2023 oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnopoetri, saatnya membahas kembali Haluan Negara. Hal tersebut, dikatakan Koodinator Aktivis SIAGA 98, Hasanuddin.

Pertama, kata Hasanuddin, PDIP sebagai partai politik pemenang Pemilu dan pengusung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup kehendak beberapa pihak yang ingin menunda Pemilu dan memperpanjang jabatan Presiden menjadi 3 periode serta memastikan Pemilu 2024 sesuai jadual.

“Kedua penetapan Capres PDIP ini penting, sebab polemik perpanjangan dan penundaan Pemilu masih menghantui dinamika politik menjelang Pemilu 2024,” terangnya, Selasa (25/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak isue perpanjangan dan penundaan ini telah merugikan demokrasi dan penentuan agenda penting terkait pentingnya haluan negara atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera dibahas dan disahkan melalui Amandemen terbatas UUD 1945.

Ketiga, kami mencatat bahwa penghentian pembahasan dan rencana Amandemen terbatas UUD 1945, akibat dari kekhawatiran dimanfaatkan beberapa pihak dengan menyelundupkan agenda perpanjangan masa jabatan Presiden dalam Amandemen terbatas tersebut, sehingga pembahasan terkait PPHN dihentikan.

Baca Juga :  Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga "Sulap" Dana Proyek Intelijen

Keempat, kami berpendapat bahwa hanya dengan PPHN, Presiden dan Wakil Presiden terpilih terikat agenda PPHN dalam menjalankan visi dan misinya sebagai Presiden, dan tidak sebagaimana saat ini, Presiden dan Wakil Presiden dapat menetapkan prioritasnya sendiri dalam menjalankan agenda pembangunannya, implikasinya.

Kelima, Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih kelak harus dipastikan berkesinambungan dengan agenda Presiden-Wakil Presiden sebelumnya, dan ini mengakibatkan tidak hanya pembangunan yang tidak berkesinambungan, melainkan Presiden-Wakil Presiden yang ada berkepentingan menentukan penggantinya untuk melanjutkan agendanya.

“Sehingga, menjadi kewajaran Presiden-Wakil Presiden “mengintervensi” penentuan Presiden-Wakil Presiden penggantinya,” jelas Hasanuddin.

Keenam, oleh sebab itulah, kami berpendapat agar Presiden-Wakil Presiden berkesinambungan dalam menyusun agenda pembangunan nasional, tanpa mengedepankan visi-misinya semata, maka diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai acuan nasional arah masa depan bangsa.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Ketujuh, oleh sebab itu, saatnya Partai-Partai Politik di DPR segera membahas kembali PPHN dan melakukan amandemen terbatas atas UUD 1945, sebab dengan Pengumuman Ganjar Pranowo sebagai Capres PDIP, sama halnya penugasan kepada Jokowi sebagai Kader partainya untuk menyukseskan Pemilu 2024 sesuai jadual.

Kedelapan, dengan PPHN ini, agenda pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Presiden-Wakil Presiden sebelumnya pasca reformasi 98, dan khususnya di era Jokowi tidak perlu khawatir lagi akan dihentikan atau tidak menjadi prioritas sebab telah menjadi satu-kesatuan dalam PPHN sebagai agenda negara.

“Kami mengucapkan terimakasih atas sikap kenegarawanan Ketua Umum, PDIP, Prof. (H.C) Dr. (H.C). Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri yang dalam menentukan calon Presidennya di waktu yang tepat, dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” tungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB