LQ Indonesia Law Firm: “Juristo Oknum Pengacara Bodong Dirikan Presisi One Law Firm Bodong, Tong Kosong Nyaring Bunyinya”
BERITA JAKARTA – Raja Sapta Oktohari (RSO) terlapor dugaan penipuan dan penggelapan skema ponzi, dengan kerugian Rp7,5 triliun mengunakan jasa pengacara Juristo SH, setelah kuasa hukumnya yang lama, Natalia Rusli ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, akibat penipuan dan penggelapan sebagai advokat bodong.
Ditelusuri ternyata, Advokat Juristo, SH, tidak jauh berbeda dari Natalia Rusli, selain belum lulus Sarjana Hukum (SH), Juristo diketahui juga belum memiliki Berita Acara Sumpah sebagai Advokat sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada alias bodong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anehnya, Juristo di Laporan Polisi (LP) mengaku sebagai Advokat dan melaporkan LQ Indonesia Law Firm, mewakili korban Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto atas dugaan pencemaran nama baik, padahal korban adalah pelaku investasi bodong Mahkota yang berlaga seperti korban atau “playing victim”.
Laporan Polisi No. LP/B/6285/XII/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 9 Desember 2022 dan No. LP/B/6228/XII/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, terkait dugaan melanggar Pasal KUHP 310 dan 311 yakni, Pencemaran nama baik juga Fitnah pada Selasa 6 Desember 2022 dilaporkan Juristo ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Diketahui, sudah 6 bulan Laporan Polisi yang diajukan Juristo yang mengaku sebagai Advokat sekaligus Pendiri Presisi One Law Firm terkait pencemaran nama baik dan fitnah mandek dan tidak berjalan.
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono menanggapi santai mengatakan, Juristo belum lulus Sarjana Hukum, tentu tidak punya ilmu hukum, maklum baru semester 5 ngaku Sarjana Hukum. Undang-Undang (UU), tentang pencemaran nama baik dia tidak paham.
“Apalagi orang yang belum Advokat mendirikan Law Firm, mau jadi apa itu Law Firm abal-abal jika pendirinya saja bukan Advokat? Inilah kebodohan penjahat investasi bodong Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto, jika pakai pengacara abal-abal. Tidak mau keluar uang, akhirnya pakai Advokat Bodong,” sindir Bambang.
“Juristo itu gayanya aja selangit dan gertak sambal, tapi isinya kosong. Selain tidak mengerti ilmu hukum. Juristo ini mafia Asuransi jadi cara-cara preman dan penuh dengan pemalsuan dan kata-kata bohong selalu diucapkannya,” tambah Bambang.
“Gayanya mau menutup LQ Indonesia Law Firm, lah Presisi One yang abal-abal kok mau menutup Law Firm yang sudah sah dan resmi. Itulah orang yang tidak sampai ilmu hukum seperti itu. Kami tunggu Laporan Polisinya yang sudah 6 bulan sama sekali tidak ada panggilan ke LQ Indonesia Law Firm. Apa jangan-jangan LP nya juga bodong? sambung Bambang lagi sambil tertawa.
Dikatakan Bambang, inilah salah satu contoh, mengunakan Advokat bodong, di laporan polisi ditulis profesi Juristo sebagai Advokat. Dalam waktu dekat LQ Indonesia Law Firm akan mengajukan proses Hukum terhadap Juristo, kami sedang mintakan surat klarifikasi dari instansi terkait Pangkalan Data Dikti.
“Akan kami proses hukum setelah dapat alat bukti surat sebagai legal standing. Kerugian tentunya ada karena dalam LP dan Somasi Juristo dengan jelas menulis sebagai Advokat dan Sarjana Hukum dan dalam Keterangan media jelas menyebut LQ Indonesia Law Firm sebagai target terlapor,” kata Bambang.
“Jadi LQ Indonesia Law Firm adalah pihak yang dirugikan akibat pernyataan palsu dari Juristo. Tunggu saja setelah bukti lengkap, akan kami proses. Ini sebagai komitment LQ Indonesia Law Firm untuk memberantas oknum Pengacara Bodong,” tegas Bambang lagi.
Berbeda, tambah Bambang, dengan Presisi One Law Firm yang tidak jelas arahnya, LQ Indonesia Law Firm selalu mengumpulkan bukti awal, sehingga Proses Hukum nantinya bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Inilah bedanya antara Law Firm yang mengerti hukum, dengan Law Firm abal-abal yang karbitan, dengan sembarangan menyerang membabi buta layaknya orang tidak berpendidikan,” pungkas Bambang. (Indra)