Hakim PN Jakut Vonis Pengemplang Pajak Dengan Hukuman 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 17 April 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Tri Nurandi Sinaga menyatakan, pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Chaidir Lukman yang divonis 6 bulan penjara dalam kasus penggelapan pajak penjualan batu.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp185 juta kali 2 jadi Rp370 juta apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara incraht, maka harta yang disita dilelang untuk membayar denda. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan, Toetik Ernawati menilai terdakwa Chaidir Lukman, telah dengan sengaja berbuat yang mengakibatkan kerugian Negara berupa pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumedi, telah menuntut terdakwa Chaidir Lukman, selama 1 tahun penjara dengan denda dua kali dari Rp185 juta.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Majelis Hakim dan Jaksa sependapat menyebutkan bahwa terdakwa Chaidir Lukman telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1997.

Perubahan ketiga atas UU Nomor: 5 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU Nomor: 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Chaidir menerbitkan Faktur Pajak Keluaran PT. Indoyasa Medi Dwitama dengan nilai PPN Rp1.273 miliar dan penerimaan Faktur Pajak masukan atas nama PT. Infinite Knot General Commerce dengan total nilai PPN sebesar Rp1.186 miliar.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Namun kedua nama perusahaan yang diterbitkan Faktur Pajak PPN tersebut, tidak dilaporkan dan tidak dikreditkan terdakwa Chaidir Lukman selaku Direktur PT. Indoyasa Medi Dwitama, sehingga menimbulkan kerugian Negara.

Menurut putusan Majelis Hakim, berdasarkan bukti serta keterangan para saksi, termasuk keterangan dan hasil perhitungan ahli, Murni Sulistyaningsih, disimpulkan adanya kewajiban Pajak PPN yang seharusnya disetorkan terdakwa selaku Direktur PT. Indoyasa Medi Dwitama sebesar Rp185 juta.

Terdakwa Chaidir Lukman merupakan pemilik PT. Indoyasa Medi Dwitama yang bergerak dibidang usaha jual beli batu, melayani orderan ke seluruh Provinsi, seperti ke Palembang, Sumatera Selatan. (Dewi)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB