Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU

- Jurnalis

Senin, 17 April 2023 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mendorong penyidik Bareskrim Polri kembali mengusut kasus penipuan dengan tersangka Komisaris Utama PT. Kalpataru atau PT. Mahakam Sawit Plantation Group (MSPG), Burhanuddin dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebabnya, Burhanuddin diduga telah menyamarkan hasil kejahatan mengagunkan sertifikat hasil kejahatan ke bank seolah-olah mencari pinjaman.

“TPPU itu menyamarkan hasil kejahatan. Artinya, jika seseorang melakukan kejahatan misalnya korupsi hasil uangnya dibelikan tanah atas nama orang lain. Dalam kasus ini, sertifikat hasil kejahatan diagunkan ke bank seolah-olah cari pinjaman bisa dikatakan sebagai TPPU,” kata Fickar menanggapi Matafakta.com, Senin (17/4/2023) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dengan menerapkan pasal TPPU, penyidik akan melakukan sita dan blokir sertifikat tanah. Selanjutnya, sertifikat tanah yang telah disita tersebut kembali pada pemiliknya yang sah.

“Apalagi, diduga sertifikat tanah Burhanuddin digadaikan lagi ke BDFK afiliasi bank QNB Qatar. Maka sejatinya penjualan cessie dari bank QNB Indonesia kepada BDFK adalah illegal, karena masih ada masalah Pidana atau pun Perdata,” jelas Fickar.

Karena itu, dia berharap Bareskrim Polri sebaiknya bisa menjalankan penyidikan TPPU dan Hakim dalam putusanya merekomedasikan penyidik Sita Eksekusi dan Sita Sertifikat Tanah tersebut.

Diketahui, dalam kasus penipuan ini tersangka Burhanuddin awalnya menjual tanah ke Freddy Tjandra. Namun setelah lunas, Burhanuddin meminjam sertifikat dengan alasannya untuk balik nama.

Namun sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang telah dijual malah dijaminkan Burhanuddin ke Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia. Sehingga Burhanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Anehnya, hingga kini, sertifikat tanah tidak pernah ada. Penyidik juga tidak melakukan sita atau pemblokiran. Tidak disitanya sertifikat disorot Fickar.

Menurut Fickar, penyidik harusnya melakukan sita dan blokir sertifikat tanah sebagai alat bukti. Muncul dugaan tersangka Burhanuddin dan penyidik ‘main mata’ sehinggat tidak dilakukan penyitaan dan pemblokiran.

“Soal dugaan main mata itu memang sulit untuk membutikan, tetapi seharusnya kepolisian menyita barang bukti kejahatan yang berupa sertifikat itu,” kata Fickar menandaskan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi tidak diblokir dan sita sertifikat tanah, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana meminta media untuk menanyakan ke penyidik Bareskrim Polri.

“Kalau ini (blokir sertifikat tanah) tanyakan ke penyidik ya,” kata Ketut seingkat ketika dihubungi secara terpisah.

Sebelumnya, kasus penipuan dengan tersangka Burhanuddin bersama Muhammad Ali mendapat perhatian publik, karena dua bulan dinyatakan lengkap oleh Jaksa tapi tidak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan.

Namun, tak lama setelah ramai diberitakan, berkas perkaranya langsung dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan.

Kasus ini berawal dari laporan Freddy Tjandra terhadap Burhanudin dan Muhammad Ali atas dugaan kasus penipuan dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik.

Tujuannya, menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah yang berlokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Seperti diketahui, tersangka Burhanuddin dan Muhammad Ali ini juga sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan penipuan terhadap PT. Wika Beton dan PT. Sinar Indahjaya Kencana dengan kerugian sebesar Rp233 miliar.

Kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu kemudian dilaporkan PT. Wika Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT. Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia. Namun saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, tersangka Muhammad Ali berhasil kabur.

Hingga kini dia masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jaksel maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru). Sedangkan Burhanuddin yang menjadi tersangka kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Dia telah menjalani masa hukumannya 1,5 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Tak Hadiri Acara PA GMNI, Gubernur Jatim Dinilai Alergi Terhadap Nasionalis
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Senin, 29 April 2024 - 08:47 WIB

Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 18:49 WIB

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Berita Terbaru