Heboh…..!!!, Penggunaan Nopol Kendaraan Resmi Dinas Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 5 April 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mobil Dinas Kejaksaan

Foto: Mobil Dinas Kejaksaan

BERITA JAKARTA – Entahlah apakah pemilik mobil jenis minibus hanya ingin bergaya ala militer atau memang sudah ada sudah aturan mengenai penggunaan plat Dinas Kejaksaan melalui Korlantas Polri.

Sebab baru-baru ini konon tersiar kabar Kejaksaan RI, telah mensosialisasikan penggunaan nomor kendaraan dinas kepada para pejabat struktural.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya telah mempunyai aturan mengenai pengunaan plat Dinas Kejaksaan.

“Yaitu, Peraturan Kejaksaan Nomor: 6 Tahun 2002, tentang penerbitan dan penggunaan STNKB Khusus Kejaksaan RI. Hanya saja dipergunakan untuk pejabat struktural saja,” singkat Ketut kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penggunaan plat nomor Dinas Kejaksaan sangat berbahaya. Sebab menurutnya penggunaan plat dinas kendaraan berdampak pada 33 Kementerian yang akan membuat nomor kendaraan serupa.

“Ini berbahaya (penggunaan nopol dinas), kalau diterus-teruskan. Nanti 33 Kementerian akan membuat plat nomor polisi yang konyol,” ucapnya.

Dia mengatakan, seharusnya semua nomor plat mobil sama tidak ada pembeda. Kan sudah ada pembedaan yang baku.

“Warna dasar pelat nomor hitam untuk swasta, kelir dasar merah pemerintah dan warna kuning untuk angkutan. Itu sudah cukup,” tegas dia.

Jika Pemerintah atau Lembaga menambah jenis nomor kendaraan dinas, Fickar khawatir akan membuat pejabat dan anak-anaknya bergaya di jalanan.

“Ini yang menjadi sebab pejabat dan anak-anaknya bergaya di jalanan,” imbuhnya.

Bahkan Fickar meminta kepada para pejabat negara untuk menonjolkan kinerja yang bagus, bukan sebaliknya hanya memamerkan fasilitas mewah.

“Pejabat negara itu tanggungjawabnya yang harus ditonjolkan, jangan fasilitasnya. Pada ngak tahu malu….ditanggung rakyat itu biayanya,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB