Tak Lewat Open Bidding, 2 Calon Kadis di Kota Bekasi Diangkat Lewat Kewenangan

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua ARB, Mahfuddin Latif Bersama Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Mandor Baya

Foto: Ketua ARB, Mahfuddin Latif Bersama Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Mandor Baya

BERITA BEKASI – Rotasi mutasi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, selama kepemimpinan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto, kembali menyeruak. Dugaan gratifikasi pada prosesi rotasi mutasi tersebut mulai dikencangkan ke public.

Kepada awak media, Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Mahfuddin Latif, menunjukan bukti foto surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat sebagai langkah serius adanya dugaan gratifikasi dalam rotasi mutasi tersebut.

“Ini langkah serius ARB dalam mengawal kasus dugaan gratifikasi dan cacat hukum dalam prosesi rotasi mutasi dua pejabat Eselon II pada bulan Oktober Tahun 2022 lalu,” terang Latif kepada Matafakta.com, Rabu (29/3/2023).

Menurut Latif, hal yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto tersebut jelas telah menabrak Pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor: 116 Tahun 2022.

Alhamdulillah surat kami yang dilayangkan pada 23 Maret 2023 tersebut mendapat tanggapan positif dari pihak Inspektorat Jawa Barat yang kabarnya datang hari ini ke Kota Bekasi,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Latif, terdapat kekosongan di 4 Dinas dan isunya 2 dari 4 Dinas tersebut, sudah dipersiapkan calon Kepala Dinas (Kadis) oleh Plt. Walikota Bekasi yakni Esselon 2B berinisial “I” sebagai Kadis Perkimtan dan 3A berinisial “Z” sebagai Kadis Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

“Rencananya prosesi pengangkatan kedua orang pejabat tersebut dilakukan tidak melalui mekanisme Open Bidding. Jika ini terjadi jelas sebuah kejahatan terhadap negara secara massif dan terstruktur yang dilakukan seorang Plt. Walikota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat,” tegas Latif.

Untuk itu, tambah Latif, Inspektorat Jawa Barat harus segera menindaklanjuti persoalan ini dan dugaan adanya tindak pidana gratifikasi secara massif dan terstruktur, terkait penempatan posisi kedua orang pejabat dengan jalan pintas tersebut.

“Saya melihat, mentang-mentang Plt. Walikota Bekasi berada dalam sebuah koridor Partai penguasa, sehingga semua tindak-tanduknya dalam memimpin tidak dapat tersentuh,” pungkas Latif. (Edo)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB