BERITA JAKARTA – Persidangan terdakwa Yanti terus bergulir dan makin terkuak sebagaimana keterangan saksi dan terdakwa dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Senin (20/3/2023).
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede, terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachmid, Galih Rakasiwi dan Reza Mahendra, bantah keras keterangan Rudy pada saat memberi keterangan soal pinjam mobil Mini Cooper.
Diungkapkan terdakwa bahwa dirinya tidak meminjam mobil, karena mobil Mini Cooper itu dibeli dengan uang pribadinya memang atas nama Rudy, karena keuangannya sama dan sudah hidup bersama selama 8 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami suami istri sudah hidup bersama selama 8 tahun, jadi keuangan kita sama-sama. Benar saya disomasi sampai 2 kali, saya tidak mengembalikan, karena saya minta hak saya belum juga dikembalikan yaitu uang yang dipakai Rudy berikut mobil,” jelas Yanti.
Sebelumnya, lanjut Yanti, memang ada upaya Restorasi Justice (RJ), namun tidak ketemu kesepakatan. Pada saat serumah selama 8 tahun tinggal bersama dengan Rudi, selama itu, Rudi ambil kredit dengan tagihan dirinya yang bayar.
“Kemudian semua tabungan yang saya kumpulkan, terpaksa diambil untuk melunasi tagihan Rudi, kalau tidak dikasih Rudi kasar dan memukuli saya,” ungkap terdakwa yang bekerja di PT. Panin Daichi ini.
Selain itu, mobil Mercy miliknya juga sudah dibalik nama atas nama Rudi dan Rudi sendiri saat ini berstatus terlapor di Polsek Penjaringan Jakarta Utara.
“Saat ini mobil yang jadi barang bukti sudah dipinjam pakai, tapi cicilan masih saya bayar, pajak tahun 2020-2021 juga masih saya yang bayar sebesar Rp18 juta, saya bisa buktikan itu,” kata Yanti.
Masih kata Yanti, Rudy selalu bilang istriku baik dikantor maupun didepan teman-temannya hanya tidak ada surat. Dirinya sempat hamil 2 kali saat itu Rudy menyuruh digugurkan dengan memberi minuman penggugur kandungan tanpa diketahuinya.
“Bilangnya penguat kandungan. Ditahun 2020 saya hamil lagi dan disuruh guguri lagi dengan mengancam ada video dirinya akan disebarkan. Rudy merubah nama mobil Mercy atas nama saya menjadi namanya saat saya hamil,” tuturnya.
“Awalnya punya Honda Jazz, habis itu Brio, mobilnya dijual buat DP Mini Cooper. Ada aliran dana yang dari Yudiyanto ke Rudi itu uang saya disuruh ditabung dan beli aset-aset untuk masa depan, ternyata ditinggalin. Setiap tagihan ngak dibayar malah mukuli,” tambah Yanti.
Keterangan Saksi Sales Mobil Mini Cooper
Dipersidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erma Otora menghadirkan saksi Deni Sunarya sales mobil Mini Cooper yang pada intinya menerangkan bahwa benar yang beli mobil saksi Rudi, pembayaran leasing Maybank, namun saksi tidak tahu soal pembayaran, saksi tahu Rudy dan Yanti selalu bersama soal hubungan tidak tahu, penyerahan mobil di depan Kantor PT. Panin Daichi yang tanda tangan Rudy.
“Saya tidak tahu kalau mobil itu dibeli dengan bersama-sama, karena pada saat itu sedang ada pameran otomotif saya sebagai sales dari PT. Masindo. Angsuran nego ditempat pada saat penawaran ada di Shoroom dengan DP awal Rp25 juta dari Rudi,” katanya.
Sementara, saksi ahli ahli Dr. Fitra Deni menerangkan jika mengacu Undang-Undang (UU) Fiducia, kepemilikan mobil secara formal sah oleh pihak pembeli meski secara kredit. Namun perlu dipertimbangkan jika saat pembelian ada surat perjanjian dan pembicaraan lisan bahwa pembayaran tidak dilakukan satu pihak saja.
“Jadi, silakan saja jika ada surat pembuktian melalui perjanjian, kalau mobil itu bukan dibeli oleh satu orang saja. Atau, misalnya melalui bukti transfer bahwa saat pembayaran, bukan hanya satu pihak yang mengklaim mobil miliknya,” ucap saksi ahli tersebut di persidangan.
Menurut Dr. Fitra Deni lebih lanjut bahwa disetiap pembelian barang (mobil), dipastikan memiliki perjanjian. Baik antara kreditur maupun debitur. Di situ akan ada catatan tertulis, apakah cuma satu pihak saja? Karena, jelas saksi ahli, hal itu terkait dengan kewajiban pelunasan, pasti ada pihak penjamin lainnya.
“Kendati diakui hanya dilunasi satu pihak, tapi jika ada bukti pihak lain yahg ikut membayar, berarti kepemilikan mobil bisa digugat secara perdata. Atau, pihak lain memiliki hak yang sama,” pungkas Dr. Fitra Deni menambahkan.
Untuk diketahui, sidang kembali dilanjutkan hari ini, Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa Yanti. (Dewi)