Tersangka TPPU John Erens Rengku Beserta Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Jakut

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: John Erens Rengku (Kanan)

Ket. Foto: John Erens Rengku (Kanan)

BERITA JAKARTA – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja yang disalurkan Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada Tahun 2013, Selasa (17/1/2023).

Hal itu, dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Atang Pujiyanto melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Adiya Rakatama menguraikan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta 23 Desember 2022.

Kredit modal sebesar Rp16.500.000.000 kepada PT. Solusi Imaji Media (SIM) itu dilakukan tersangka John Erens Rengku alias John Erens yang telah menimbulkan kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka John Erens Rengku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Untuk selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) antara lain dengan menerapkan 3M. (Dewi)

Berita Terkait

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:45 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB