BERITA JAKARTA – Diduga memalsukan surat milik perusahaan CV. Multi Karya (MK), terdakwa Irwan Cahaya Indra akhirnya hanya bisa menyesali atas perbuatannya.
Mengenakan kemeja biru muda, bercelana hitam, ia hanya terdiam dan tertunduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aneke, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Dalam surat dakwaan Jaksa Aneke menyebutkan bahwa perkara terjadi antara tahun 2019 hingga tahun 2020, ketika itu terdakwa Irwan selalu Komisaris telah beberapa kali atau sekitar tujuh kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengunakan surat mengatasnamakan Direktur Utama CV. MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal sebut Jaksa, pengeluaran uang dari CV. MK tersebut tanpa sepengetahuan saksi Selvi Veronika Kosasi selalu Direktur Utama. Atas perbuatan terdakwa CV. MK mengalami kerugian sekitar Rp1.012.600.000 dan perbuatan terdakwa diancam Pasal 263 KUHPidana.
Seusai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Irwan langsung mengajukan eksepsi dihadapan Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada pekan depan, Selasa 29 November 2022. (Sofyan)