Gegara Diduga Gunakan Surat Palsu Komisaris CV. MK Diadili

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Irwan Cahaya Indra

Foto: Terdakwa Irwan Cahaya Indra

BERITA JAKARTA – Diduga memalsukan surat milik perusahaan CV. Multi Karya (MK), terdakwa Irwan Cahaya Indra akhirnya hanya bisa menyesali atas perbuatannya.

Mengenakan kemeja biru muda, bercelana hitam, ia hanya terdiam dan tertunduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aneke, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Dalam surat dakwaan Jaksa Aneke menyebutkan bahwa perkara terjadi antara tahun 2019 hingga tahun 2020, ketika itu terdakwa Irwan selalu Komisaris telah beberapa kali atau sekitar tujuh kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengunakan surat mengatasnamakan Direktur Utama CV. MK.

Padahal sebut Jaksa, pengeluaran uang dari CV. MK tersebut tanpa sepengetahuan saksi Selvi Veronika Kosasi selalu Direktur Utama. Atas perbuatan terdakwa CV. MK mengalami kerugian sekitar Rp1.012.600.000 dan perbuatan terdakwa diancam Pasal 263 KUHPidana.

Seusai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Irwan langsung mengajukan eksepsi dihadapan Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada pekan depan, Selasa 29 November 2022. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB