Koordinator Siaga 98 Tanggapi Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Siaga 98: Hasanuddin

Koordinator Siaga 98: Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019, khususnya Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 tahun 2019 dan Pasal 34 UU 30 Tahun 2002.

Menurut Ghufron ada kontradiksi yang perlu kepastian, dimana Pasal 29 mengatur batas umur minimal calon Pimpinan KPK yakni 50 tahun.

Sedangkan Pasal 34 menjelaskan, Pimpinan KPK boleh menjabat maksimal dua kali. Dan Nurul Ghufron berpendapat bahwa atas dasar Pasal 34 UU KPK, maka Pimpinan KPK dapat dipilih kembali, namun Pasal 29 membatasi usia minimal 50 Tahun.

“Terhadap hal ini kami berpendapat bahwa gugatan ini adalah langkah yang tepat demi kepastian hukum,” ucap Hasanuddin Koordinator Siaga 98, Kamis (17/11/2022) dalam keterangan persnya.

Selain itu, ia menilai terdapat perbedaan faktual dan mendasar dalam persyaratan minimal batas usia terhadap pejabat negara.

“Misalnya menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden bisa minimal usia 40 tahun, Hakim Agung, 45 Tahun, Hakim Konstitusi 55 tahun, Anggota DPR RI 21 tahun dan komisioner KPK 50 tahun,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Hasanuddin menambahkan dalam konteks inilah argumen kontradsi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menarik dan memiliki dasarnya.

Dengan mempedomi pendapat ini, kami menyampaikan bahwa gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tidaklah semata pribadi sifatnya, melainkan untuk kepentingan publik warga negara lainnya.

“Tentu saja, Hakim MK, perlu mengkaji tiga model batas usia minimal yang dapat dijadikan pedoman, karena mewakili ranah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yaitu batas minimal calon Presiden maupun Wakil Presiden 40 tahun, Hakim Agung 45 tahun dan Legislatif 21 tahun,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB