BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019, khususnya Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 tahun 2019 dan Pasal 34 UU 30 Tahun 2002.
Menurut Ghufron ada kontradiksi yang perlu kepastian, dimana Pasal 29 mengatur batas umur minimal calon Pimpinan KPK yakni 50 tahun.
Sedangkan Pasal 34 menjelaskan, Pimpinan KPK boleh menjabat maksimal dua kali. Dan Nurul Ghufron berpendapat bahwa atas dasar Pasal 34 UU KPK, maka Pimpinan KPK dapat dipilih kembali, namun Pasal 29 membatasi usia minimal 50 Tahun.
“Terhadap hal ini kami berpendapat bahwa gugatan ini adalah langkah yang tepat demi kepastian hukum,” ucap Hasanuddin Koordinator Siaga 98, Kamis (17/11/2022) dalam keterangan persnya.
Selain itu, ia menilai terdapat perbedaan faktual dan mendasar dalam persyaratan minimal batas usia terhadap pejabat negara.
“Misalnya menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden bisa minimal usia 40 tahun, Hakim Agung, 45 Tahun, Hakim Konstitusi 55 tahun, Anggota DPR RI 21 tahun dan komisioner KPK 50 tahun,” katanya.
Hasanuddin menambahkan dalam konteks inilah argumen kontradsi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menarik dan memiliki dasarnya.
Dengan mempedomi pendapat ini, kami menyampaikan bahwa gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tidaklah semata pribadi sifatnya, melainkan untuk kepentingan publik warga negara lainnya.
“Tentu saja, Hakim MK, perlu mengkaji tiga model batas usia minimal yang dapat dijadikan pedoman, karena mewakili ranah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yaitu batas minimal calon Presiden maupun Wakil Presiden 40 tahun, Hakim Agung 45 tahun dan Legislatif 21 tahun,” pungkasnya. (Sofyan)