Saksi Akui Terima Rp1,1 Miliar Terkait Kasus Jual Asset Sitaan BLBI

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terkait dugaan sindikat mafia tanah jual-belikan lahan milik Negara (BPPN), Direktur PT. Kebun Bumi Permai (KBP), kembali dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (15/11/2022).

Terdakwa Abu Hassan (54) diduga, telah melakukan penipuan senilai Rp26,4 miliar lebih berkedok sebagai  lahan yang ternyata aset negara yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

Persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim, Dian Erdianto dengan Hakim Anggota Adam Rianto Pontoh dan Lebanus kali ini menghadirkan saksi Sarjana Gozali eks pemilik hak prioritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksianya, Sarjana Gozali mengaku membuat surat pelepasan hak prioritas yang di serahkan kepada Suhagus dengan imbalan uang sebesar Rp1,1 miliar berhubungan dengan eks Manager yang bernama Teo (almarhum).

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Saksi mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik negara terkait hutangnya pemilik Bank Namura, sitaan BLBI. Setelah krisis moneter sampai saat ini banyak penggarap masyarakat baik local mau luar daerah.

Saat itu saksi sudah memberi tahu kepada Suhagus bahwa posisi tanah itu sitaan BLBI. Namun Suhagus bilang urusan itu kita yang akan urus, karena yang terkait didalamnya ada bos-bos, orang-orang berpangkat kemungkinan besar jendral,” kata saksi Sarjana Gozali.

Saksi juga mengatakan tidak tahu kalau masyarakat sudah dibayar atau belum. Saksi tidak tahu apakah orang-orang berpangkat itu mau beli tanah atau disuruh pihak terkait.

Dalam surat dakwaannya, JPU, Dyofa Yudhistira menyebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.

“Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi,” tutur Dyofa saat bacakan dakwaan.

Lebih lanjut terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.

Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

“Terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB