BERITA JAKARTA – Terdakwa Cornelis, Alex dan Arlin, terkesan berbelit-belit dan mengaku tidak tahu isi dari Beriata Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/11/2022) kemarin.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Rudi Kindarto, ketiga terdakwa pun tidak mengaku bersalah dan tidak tahu mengapa dirinya dihadapkan kepersidangan.
Sementara itu, Ari Gunawan dan kawan-kawan yang dipanggil dari Bandung untuk berdamai dengan para terdakwa, tampak gelisah dipersidangan sambil bergumam “Yah kenapa ngak ngaku salah haduuuuh,” gumam Ari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim pun memohon maaf kepada para korban karena para terdakwa tidak merasa bersalah maka tidak ada perdamaian “Apa yang mau didamaikan kalau tidak ada yang bersalah,” cletuk Ketua Majelis, Rudi Kindarto bingung.
Dalam persidangan, terdakwa Arlin mengaku, pernah tinggal di mess Angkatan Laut (AL), kerena kapalnya terbakar. Sementara, Cornelis seorang nelayan sudah dua minggu tinggal ditempat tersebut.
Selain itu, para terdakwa juga mengatakan yang nginap banyak yang datang dari Surabaya 5 orang yaitu Ari dan kawan-kawan.
Terdakwa Arlin dan Cornelis mengaku, numpang tidur sambil menunggu kerjaan yang diperintahkan Agus untuk mencatat nama-nama orang yang datang dari Surabaya dengan janji nanti akan dibelikan rokok apabila mereka (para korban) akan diberangkatkan.
Sementara, terdakwa Alex adalah yang menyewa tempat tersebut yang digunakan sebagai kantor. Setahu para tetdakwa, para koban mau jadi ABK. Para terdakwa mengaku, tidak tahu isi BAP, karena belum dibaca semua sudah langsung tandatangan.
Terdakwa Alex juga mengatakan, bahwa kantornya digrebeg lalu dipanggil suruh jadi saksi tahu-tahu ngak boleh pulang.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan mengatakan, ada orang datang kalian yang catat nama-namanya. Alek juga mengaku pada saat pemeriksaan saat pelimpahan berkas Anton saya kenal ini temanku, saya disuruh jaga, tempat Alex yang sewa, betul begitu?
“Lalu, ngapain minta maaf, minta damai, menyantuni para terdakwa kalau kalian tidak bersalah,” tegas Jaksa yang membungkam para terdakwa yang dijerat dengan Pasal 333 tentang penyekapan. (Dewi)