Kuasa Hukum BHL Nilai Surat Dakwaan Jaksa Keliru Soal Kerugian Negara

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi (BHL), Abidin menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru mendakwa, BHL, lantaran telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22 triliun lebih.

Hal itu, disampaikan Abidin seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam menanggapi dakwaan Jaksa terhadap terdakwa BHL yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi impor baja, besi dan turunannya.

Menurut keterangan Abidin, karena yang membeli besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kemudian yang melakukan pembayaran PIB, PPN, PPH dan bea masuk adalah oleh keenam perusahaan importir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana ke-enam perusahaan importir tersebut semuanya adalah perusahaan swasta, dengan demikian nampak jelas tidak ada kerugian negara atau perekonomian negara dari perbuatan terdakwa,” jelas Abidin, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Selain itu, terkait kedudukan antara Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, penerima tidak pernah didakwa dengan Pasal 5 ayat (2), karena Ira Chandra, telah meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2018 maka tidak ada yang menerapkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

“Mustahil ada pemberi suap tanpa ada yang menerima suap, karena suap itu baru terjadi kalau ada pemberi dan ada penerimanya. Ira Chandra itu sudah meninggal dunia 21 Februari 2021,” tegas Abidin.

Selanjutnya, Abidin menuturkan, dakwaan Jaksa yang hanya menarik terdakwa BHL, Taufiq, Ira Chandra (meninggal dunia) dan Tahan Banurea tanpa menarik Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang menandatangani Surat Penjelasan sebagai dasar dapat dilakukannya impor besi atau baja dari tahun 2016 sampai tahun 2021.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

“Dan tidak ditariknya PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Intisumber Baja Sakti, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Jaya Arya Kemuning sebagai yang menyuruh melakukan atau melakukan atau turut serta melakukan dalam perkara ini mengakibatkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaannya menjadi kabur,” jelasnya.

Kepada awak media, Abidin pun mempertanyakan mengapa Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak menjadikan, Veri Anggijono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dan mengapa perusahaan ini tidak dilibatkan dalam perkara klien kami (BHL). Apakah sebagai tersangka atau terdakwa? Tidak ada dilibatkan. Hanya Budi, Tahan dan Taufiq,” pungkas Abidin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB