BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi (BHL), Abidin menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru mendakwa, BHL, lantaran telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22 triliun lebih.
Hal itu, disampaikan Abidin seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam menanggapi dakwaan Jaksa terhadap terdakwa BHL yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi impor baja, besi dan turunannya.
Menurut keterangan Abidin, karena yang membeli besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kemudian yang melakukan pembayaran PIB, PPN, PPH dan bea masuk adalah oleh keenam perusahaan importir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana ke-enam perusahaan importir tersebut semuanya adalah perusahaan swasta, dengan demikian nampak jelas tidak ada kerugian negara atau perekonomian negara dari perbuatan terdakwa,” jelas Abidin, Kamis (10/11/2022).
Selain itu, terkait kedudukan antara Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, penerima tidak pernah didakwa dengan Pasal 5 ayat (2), karena Ira Chandra, telah meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2018 maka tidak ada yang menerapkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
“Mustahil ada pemberi suap tanpa ada yang menerima suap, karena suap itu baru terjadi kalau ada pemberi dan ada penerimanya. Ira Chandra itu sudah meninggal dunia 21 Februari 2021,” tegas Abidin.
Selanjutnya, Abidin menuturkan, dakwaan Jaksa yang hanya menarik terdakwa BHL, Taufiq, Ira Chandra (meninggal dunia) dan Tahan Banurea tanpa menarik Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang menandatangani Surat Penjelasan sebagai dasar dapat dilakukannya impor besi atau baja dari tahun 2016 sampai tahun 2021.
“Dan tidak ditariknya PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Intisumber Baja Sakti, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Jaya Arya Kemuning sebagai yang menyuruh melakukan atau melakukan atau turut serta melakukan dalam perkara ini mengakibatkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaannya menjadi kabur,” jelasnya.
Kepada awak media, Abidin pun mempertanyakan mengapa Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak menjadikan, Veri Anggijono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dan mengapa perusahaan ini tidak dilibatkan dalam perkara klien kami (BHL). Apakah sebagai tersangka atau terdakwa? Tidak ada dilibatkan. Hanya Budi, Tahan dan Taufiq,” pungkas Abidin. (Sofyan)