Jaksa Kejati Papua Barat Tahan Pmpinan Kacab PT Bank Pembangunan

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Papua Barat

Kejati Papua Barat

BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, kembali menetapkan SA menjadi tersangka penyalahgunaan dana KPR fiktif Bank Papua cabang Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan setelah sebelumnya sempat mangkir dikarenakan sakit.

Sebelum penetapan tersangka, SA telah lebih dulu diperiksa selama kurang lebih 5 jam mulai dari pukul 10.30 WIT, Senin (7/11/2022).

Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan SA selaku pimpinan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan periode 29 April 2016 – 10 Februari 2017 sebagai tersangka.

SA ikut dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Fiktif pada PT. Bank Papua Cabang Teminabuan tahun 2016 hingga 2017.

Penetapan SA sebagai berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-07/ R.2/Fd.1/11/2022 Tanggal 07 November 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syabas kepada wartawan menjelaskan bahwa SA merupakan tersangka 3 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Untuk penahanan tersangka lanjutnan dari MRS, JT dan ini SA sebagai mantan Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Dirinya juga menambahkan SA baru sekarang ditetapkan menjadi tersangka di karenakan sempat sakit dan tidak dapat hadir saat akan di periksa.

“Yang bersangkutan sakit sehingga baru saat ini datang, karena itu penetapannya tidak sama dengan tersangka sebelumnya,” ucapnya.

“Untuk tersangka sebelumnya, belum di limpahkan ke pengadilan dikarenakan Kejaksaan Tinggi masih melengkapi berkas perkara untuk sama-sama di limpahkan,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersangka SA bersama-sama dengan JT dan MRS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan sebesar Rp12 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB