Jaksa Kejati Papua Barat Tahan Pmpinan Kacab PT Bank Pembangunan

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Papua Barat

Kejati Papua Barat

BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, kembali menetapkan SA menjadi tersangka penyalahgunaan dana KPR fiktif Bank Papua cabang Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan setelah sebelumnya sempat mangkir dikarenakan sakit.

Sebelum penetapan tersangka, SA telah lebih dulu diperiksa selama kurang lebih 5 jam mulai dari pukul 10.30 WIT, Senin (7/11/2022).

Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan SA selaku pimpinan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan periode 29 April 2016 – 10 Februari 2017 sebagai tersangka.

SA ikut dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Fiktif pada PT. Bank Papua Cabang Teminabuan tahun 2016 hingga 2017.

Penetapan SA sebagai berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-07/ R.2/Fd.1/11/2022 Tanggal 07 November 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syabas kepada wartawan menjelaskan bahwa SA merupakan tersangka 3 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Untuk penahanan tersangka lanjutnan dari MRS, JT dan ini SA sebagai mantan Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Dirinya juga menambahkan SA baru sekarang ditetapkan menjadi tersangka di karenakan sempat sakit dan tidak dapat hadir saat akan di periksa.

“Yang bersangkutan sakit sehingga baru saat ini datang, karena itu penetapannya tidak sama dengan tersangka sebelumnya,” ucapnya.

“Untuk tersangka sebelumnya, belum di limpahkan ke pengadilan dikarenakan Kejaksaan Tinggi masih melengkapi berkas perkara untuk sama-sama di limpahkan,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersangka SA bersama-sama dengan JT dan MRS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan sebesar Rp12 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB