BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, kembali menetapkan SA menjadi tersangka penyalahgunaan dana KPR fiktif Bank Papua cabang Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan setelah sebelumnya sempat mangkir dikarenakan sakit.
Sebelum penetapan tersangka, SA telah lebih dulu diperiksa selama kurang lebih 5 jam mulai dari pukul 10.30 WIT, Senin (7/11/2022).
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan SA selaku pimpinan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan periode 29 April 2016 – 10 Februari 2017 sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SA ikut dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Fiktif pada PT. Bank Papua Cabang Teminabuan tahun 2016 hingga 2017.
Penetapan SA sebagai berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-07/ R.2/Fd.1/11/2022 Tanggal 07 November 2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syabas kepada wartawan menjelaskan bahwa SA merupakan tersangka 3 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Untuk penahanan tersangka lanjutnan dari MRS, JT dan ini SA sebagai mantan Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan SA baru sekarang ditetapkan menjadi tersangka di karenakan sempat sakit dan tidak dapat hadir saat akan di periksa.
“Yang bersangkutan sakit sehingga baru saat ini datang, karena itu penetapannya tidak sama dengan tersangka sebelumnya,” ucapnya.
“Untuk tersangka sebelumnya, belum di limpahkan ke pengadilan dikarenakan Kejaksaan Tinggi masih melengkapi berkas perkara untuk sama-sama di limpahkan,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersangka SA bersama-sama dengan JT dan MRS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan sebesar Rp12 miliar. (Sofyan)