BERITA JAKARTA – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nurcahyo Jungkung Madyo memastikan pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka maupun saksi-saksi dalam perkara pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018.
“Kami masih tetap melakukan pemeriksaan para tersangka maupun saksi-saksi. Dan tidak akan lagi akan memasuki tahap pemberkasan. Nanti saya kabari,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai dugaan rasuah Distamhut, Senin (7/11/2022).
Konon dari hasil penyidikan Pidsus Kejati DKI, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar dari hasil pembebasan lahan dugaan rasuah di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi sebaliknya, hasil kinerja ciamik Pidsus DKI Jakarta justru terkontaminasi dengan acara tanam menanam ribuan batang pohon mangrove di Hutan Mangrove Blok Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 28 Oktober 2022.
Pasalnya, kegiatan berkamuflase “bakti sosial” terindikasi melanggar Kode Etik Jaksa, lantaran oknum maupun Kepala Dinas Distamhut, Suzi Marsitawati pun pernah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati DKI sebagai saksi dalam dugaan rasuah tersebut.
Sehingga, banyak pihak yang menduga bahwa acara penanaman pohon bakau merupakan kegiatan “halalbihalal” belaka antara pihak berperkara dengan Kajati DKI Jakarta yang tengah menangani dugaan kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp17,7 miliar tersebut.
Selain itu, ribuan bibit tanaman pohon bakau yang telah tertanam di Kawasan Penjaringan Jakarta Utara, kabarnya berasal dari Distamhut DKI Jakarta. Bahkan turut hadir Kepala Distamhut, Suzi Marsitawati beserta jajaran serta organisasi kepemudaan turut mewarnai keceriaan. (Sofyan)