BERITA BEKASI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapil I Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah menggelar reses kedua di Tahun Anggaran 2022.
Reses berlangsung di Kampung Sampora, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Jawa Barat. Dalam reses, salah satunya membahas soal Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren.
Menurut Politisi Gerindra ini, dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Bekasi akan mengesahkan Perda Pesantren melalui rapat Paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Jadi terkait Perda Pesantren ini sebenarnya sudah kami (DPRD) rangkum sedemikian rupa,” kata BN Holik Kepada Matafakta.com, Jumat (4/11/2022)
Dengan, sambung BN Holik, berbagai kajian-kajian dengan mengundang berbagai stakeholder atau pun instalasi terkait lainnya.
“Raperda ini, telah kami selesaikan di tingkat Kabupaten terus kami sampaikan ke tingkat Provinsi Jawa barat,” pungkasnya. (Hasrul)