KESDM “Tutup Mata” Dalam Ilegal Mining PLTP Dieng – Patuha

- Jurnalis

Sabtu, 5 November 2022 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTP Dieng Patuha

PLTP Dieng Patuha

BERITA JAKARTA – Dugaan kuat ilegal mining yang dilakukan PT. Geodipa Energi (GDE) dalam eksplorasi dan ekslploitasi panas bumi di Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Dieng-Patuha kian terang benderang.

Padahal syarat utama untuk dapat melakukan penambangan dan pengelolaan panas bumi, sebuah entitas wajib memiliki Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2003, tentang Izin Usaha Panas Bumi yang diterbitkan Kementerian ESDM (KESDM) sebagai petugas negara.

Namun entah mengapa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun oknum petinggi KESDM, terkesan “tutup mata” atas aktivitas ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semestinya, pihak yang bertanggungjawab pemberi izin KESDM harus melakukan tindakan pengawasan,” terang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof. Mudzakkir saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan ilegal mining GDE di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Dikatakannya Prof Mudzakkir. jika PT. GDE patut diduga tidak mengantongi izin eksplorasi dan eksploitasi semestinya KESDM dapat menghentikan kegiatan dimaksud.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

“Dan kedua, perusahaan itu harus dipidana karena telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi diduga tanpa izin negara,” imbuh Mudzakkir.

Untuk itu, ia pun menyarankan pihak KESDM agar mendatangi PT. GDE guna melakukan klarifikasi mengenai perizinan PLTP Dieng-Patuha dimaksud.

“Akan tetapi, jika lembaga itu (KESDM) dapat memastikan bahwa pihaknya belum permah menerbitkan izin kepada entitas tersebut, maka lembaga itu bisa langsung menghentikan kegiatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Senada dengan Prof. Mudzakir, Ahli Hukum Pidana Prof. Abdul Fickar Hadjar menyatakan, jika ada perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya panas bumi tidak memiliki perizinan itu jelas pasti merugikan negara.

“Karena pasti perusahaan-perusahaan yang demikian beroperasi dengan mendapatkan fasilitas-fasilitas dari birokrasi, karena itu kegiatannya illegal dan merugikan negara,” tandasnya.

Sebagai informasi hasil putusan rapat musyawarah Majelis Komisioner KIP pada Kamis 13 Agustus 2020, memutuskan bahwa PT. GDE tidak pernah memiliki IUP dan WKP.

“Memerintahkan termohon (PT. GDE) untuk memberikan salinan dokumen keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun l981, tentang pemberian kuasa pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi surnber daya Panas Bumi,” ucap Arif Adi Kuswandono Ketua Majelis Kehormatam KIP, Kamis 13 Agustus 2020 silam.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Risalah dalam dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa informasi a quo (PT. GDE), tidak dalam penguasaan PT. GDE, sehingga informasi termohon menyampaikan informasi publik tidak sesuai yang diminta.

“Istilahnya kami meminta ditunjukan Surat Izin Mengemudi tetapi diberikan surat nikah,” sebut dokumen.

Sementara itu, menurut Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan Komisi Informasi.

“Para pihak yang keberatan atas putusan Komisi Informasi, dapat mengajukan gugatan di PTUN,” ucapnya saat dikonfirmasi Matafakta.com, Sabtu (5/11/2022).

Ia menambahkan jika pasca putusan para pihak tidak mengajukan gugatan selama 14 hari, maka putusan sengketa informasi tersebut akan mempunyai kekuatan hukum dengan sendirinya.

“Saat putusan Komisi Informasi masih ada waktu 14 hari kesempatan para pihak untuk ke PTUN,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB