KESDM “Tutup Mata” Dalam Ilegal Mining PLTP Dieng – Patuha

- Jurnalis

Sabtu, 5 November 2022 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTP Dieng Patuha

PLTP Dieng Patuha

BERITA JAKARTA – Dugaan kuat ilegal mining yang dilakukan PT. Geodipa Energi (GDE) dalam eksplorasi dan ekslploitasi panas bumi di Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Dieng-Patuha kian terang benderang.

Padahal syarat utama untuk dapat melakukan penambangan dan pengelolaan panas bumi, sebuah entitas wajib memiliki Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2003, tentang Izin Usaha Panas Bumi yang diterbitkan Kementerian ESDM (KESDM) sebagai petugas negara.

Namun entah mengapa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun oknum petinggi KESDM, terkesan “tutup mata” atas aktivitas ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semestinya, pihak yang bertanggungjawab pemberi izin KESDM harus melakukan tindakan pengawasan,” terang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof. Mudzakkir saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan ilegal mining GDE di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Dikatakannya Prof Mudzakkir. jika PT. GDE patut diduga tidak mengantongi izin eksplorasi dan eksploitasi semestinya KESDM dapat menghentikan kegiatan dimaksud.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Dan kedua, perusahaan itu harus dipidana karena telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi diduga tanpa izin negara,” imbuh Mudzakkir.

Untuk itu, ia pun menyarankan pihak KESDM agar mendatangi PT. GDE guna melakukan klarifikasi mengenai perizinan PLTP Dieng-Patuha dimaksud.

“Akan tetapi, jika lembaga itu (KESDM) dapat memastikan bahwa pihaknya belum permah menerbitkan izin kepada entitas tersebut, maka lembaga itu bisa langsung menghentikan kegiatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Senada dengan Prof. Mudzakir, Ahli Hukum Pidana Prof. Abdul Fickar Hadjar menyatakan, jika ada perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya panas bumi tidak memiliki perizinan itu jelas pasti merugikan negara.

“Karena pasti perusahaan-perusahaan yang demikian beroperasi dengan mendapatkan fasilitas-fasilitas dari birokrasi, karena itu kegiatannya illegal dan merugikan negara,” tandasnya.

Sebagai informasi hasil putusan rapat musyawarah Majelis Komisioner KIP pada Kamis 13 Agustus 2020, memutuskan bahwa PT. GDE tidak pernah memiliki IUP dan WKP.

“Memerintahkan termohon (PT. GDE) untuk memberikan salinan dokumen keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun l981, tentang pemberian kuasa pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi surnber daya Panas Bumi,” ucap Arif Adi Kuswandono Ketua Majelis Kehormatam KIP, Kamis 13 Agustus 2020 silam.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Risalah dalam dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa informasi a quo (PT. GDE), tidak dalam penguasaan PT. GDE, sehingga informasi termohon menyampaikan informasi publik tidak sesuai yang diminta.

“Istilahnya kami meminta ditunjukan Surat Izin Mengemudi tetapi diberikan surat nikah,” sebut dokumen.

Sementara itu, menurut Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan Komisi Informasi.

“Para pihak yang keberatan atas putusan Komisi Informasi, dapat mengajukan gugatan di PTUN,” ucapnya saat dikonfirmasi Matafakta.com, Sabtu (5/11/2022).

Ia menambahkan jika pasca putusan para pihak tidak mengajukan gugatan selama 14 hari, maka putusan sengketa informasi tersebut akan mempunyai kekuatan hukum dengan sendirinya.

“Saat putusan Komisi Informasi masih ada waktu 14 hari kesempatan para pihak untuk ke PTUN,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB