BERITA JAKARTA – Maraknya kasus penipuan yang menggunakan modus investasi kerjasama kembali harus menelan korban. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini mencapai Rp7,8 miliar rupiah.
Hal itu, diungkapkan Advokat Rizki Indra Permana, SH, MH dan Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum korban.
Kepada awak media, Rizki menjelaskan, bawah kehadirannya adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi hari ini kami dari LQ Indonesia Law Firm, bertindak selaku Kuasa Hukum, telah membuat laporan kepolisian sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang,” jelasnya, Jumat, (4/11/2022).
Disinggung mengenai siapa yang dijadikan sebagai terlapor, Advokat Jaka juga mengungkapkan ada 2 nama yakni, Saudara ASAP dan Saudari KIFS.
“Jadi ASAP dan KIFS ini adalah pasangan suami isteri. Awalnya pada sekitar tahun 2019, KIFS memperkenalkan klien kami kepada ASAP dimana kemudian ASAP dan KIFS menawarkan kerjasama dalam bidang pengadaan sembako dan simpan pinjam,” terangnya.
Simpan pinjam tersebut, sambung Jaka, tentunya dengan iming-iming keuntungan sebesar 3 persen per bulan. ASAP bahkan memberikan garansi bahwa bisnis ini sangat aman, hingga berjanji akan memberikan sertifikat yang dijaminkan di investasi simpan pinjam jika terjadi masalah di kemudian hari.
”Tak hannya sampai disitu terlapor juga mengaku kepada korban seorang pengusaha dari Casa Jardin Jakarta Barat yang mana mempunyai kedekatan dengan adik dari pemilik KSP Indosurya,” ungkapnya.
Akhirnya, lanjut Jaka, karena tergiur dengan bujuk rayu korban pun bersedia untuk menyerahkan uang kepada ASAP sebagai dana investasi secara bertahap dengan nilai total keseluruhan Rp7,8 miliar.
“Namun pada kenyataannya hingga sampai jatuh tempo, keuntungan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan dana pokoknya pun tidak dikembalikan,” ujar Jaka.
Korban atas nama VKT pun kemudian menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0454-4489, untuk meminta perlindungan hukum dan mendatangi kami di Plaza BRI Lantai 7, Jl. Basuki Rahmat No. 122, Surabaya.
“Setelah kami mendapatkan keterangan dari korban, tim kami langsung segera melakukan gelar internal guna menentukan upaya penanganan perkara ini. Dan laporan kepolisian yang kami buat hari ini adalah salah satu dari beberapa upaya hukum yang akan kami tempuh guna menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Advokat Rizki Indra Permana juga menyatakan pihaknya amat geram melihat masih banyaknya penipuan dengan modus investasi bodong semacam ini.
“Selama ini kami di LQ Indonesia Law Firm berfokus untuk menerangi segala bentuk kejahatan bermodus investasi bodong semacam ini, sudah banyak yang kami tangani, antara lain KSP Indosurya, Koperasi KSP SB dan lain-lain, tapi ironisnya, meski pun sudah sebegitu viral perkara yang kami tangani, ternyata tidak juga menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” tuturnya.
Sehingga kami, tambah Rizki, sangat geram ketika kami mendapatkan keterangan korban soal perkara ini. Yang besar-besar lagi kita bersihin, eh yang kecil-kecil ternyata masih banyak berjalan.
“Makanya, kami melalui laporan polisi ini juga ingin memyampaikan peringatan bagi para oknum yang masih menjalankan praktek investasi bodong agar segera menghentikan seluruh kegiatanny, akan kami tumpas sampai ke akarnya. Kami percaya hukum bisa ditegakkan sekali lagi dalam perkara ini,” pungkas Rizki. (Sofyan)