Mengulik Jaksa “Lompat Pagar” Kejagung

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI

Kejagung RI

BERITA JAKARTA – Minimnya posisi jabatan Jaksa Utama di Kejaksaan Agung, membuat sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia langsung putar haluan mencari posisi lain di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

Sebut saja ada Kajati Kalimantan Barat, Masyhudi dan Kajati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana. Kedua pejabat itu kabarnya telah lolos dalam “fit and proper tes” ala Kemenkumham tahap awal.

Konon Kajati Kalbar tertarik mengikuti lelang jabatan untuk posisi Dirjen Imigrasi. Lantaran ia meyakini memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai calon kuat “kapten” di Direktorat Jendral Imigrasi.

Sementara Kajati Jabar, Asep Nana Mulyana turut bersaing memperebutkan kursi Dirjen Peraturan Perundang-undangan di Kemenkumham.

Akan tetapi tak hanya sekelas para Kajati saja turut “lompat pagar”. Ada pula Jaksa Eselon 3, yang kini telah bertugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Jakarta maupun bersalin rupa menjadi Inspektur Wilayah di Pemprov DKI Jakarta.

Kendati demikian publik mempertanyakan mengenai alasan serta tujuan jaksa-jaksa tersebut “hengkang” dari korps adhyaksa dibalik keputusannya.

Sehingga muncul saat ini fenomena jaksa di lembaga Kejaksaan Agung melakukan aksi “magang” di lembaga lain, lantaran ketiadaan gerbong atau hal lainnya. Tujuannya agar karir jaksa tidak meredup secara perlahan alias MPP.

Baca Juga :  Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Menurut penilaian Pakar Hukum Pidana Profesor Mudzakkir, Polisi, Jaksa dan Hakim adalah pekerjaan yang terkait dengan profesi penegakan hukum.

“Seharusnya profesi penegakan hukum sejak awal hingga pensiun tidak boleh pindah ke lembaga lain, termasuk menjadi pejabat di lembaga lain,” ucapnya di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, seorang Jaksa bisa saja berkarir di lembaga lain asalkan sesuai kapasitas dan bidang tugasnya.

“Jaksa juga bisa berkarir dimana pun yang terpenting mempunyai kapasitas dan sesuai dengan bidang tugasnya,” pungkas Ketut Sumedana. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB