Kisruh Proyek PLTP Dieng Patuha

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisruh Proyek PLTP

Kisruh Proyek PLTP

BERITA JAKARTA – Renegoisasi pelaksanaan kontrak Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-Patuha 5×60 MW antara PT. Bumigas Energi (PT. BGE) dan PT. Geo Dipa Energi (PT. GDE)

Renegoisasi itu, berdasarkan dokumen hasil rapat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 14 Desember 2016 yang diperoleh Matafakta.com, Selasa (1/11/22) malam.

Dalam renegoisasi itu, ternyata berisi antara lain PT. BGE meminta bukti dokumen yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi kerugian negara atas pengalihan Patuha I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, dalam dokumen surat itu, PT. BGE meminta klarifikasi oleh Pemerintah mengenai status Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Dieng dan WKP Patuha.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Akan tetapi diduga, PT. GDE tidak dapat memenuhi tuntutan kompensasi PT. BGE kecuali atas dasar putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Dalam rapat yang berlangsung diruang rapat Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM yang dihadiri Kepala Biro Hukum KESDM, Dirut PT. GDE dan Dirut PT. BGE.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT. GDE, Endang Iswandini dalam keteranganya mengatakan, telah melakukan renegosiasi dengan Bumigas untuk pelaksanaan kontrak PLTP Dieng-Patuha 5×60 MW.

“Pada saat renegosiasi PT. Geo Dipa menanyakan mengenai status ketersediaan dana prove of fund sebagaimana pernah disampaikan Bumigas melalui surat No. 089/DIR/BGE/IV/05 tanggal 29 April 2005 kepada PT. Geo Dipa,” ujar Endang Iswandini, Selasa (1/11/2022).

Dikatakannya, pertanyaan PT. Geo Dipa disampaikan baik secara lisan dalam rapat renegosiasi maupun secara tertulis, namun tidak pernah mendapat respon yang baik mengenai status prove of fund tersebut.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

“Oleh karena itu PT. Geo Dipa kemudian menyatakan renegosiasi tidak dapat dilanjutkan dan kontrak tidak berlaku efektif,” urainya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Kontrak, sambung Endang, kemudian PT. Geo Dipa pada tahun 2017 mengajukan permohonan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk mengakhiri kontrak karena Bumigas tidak dapat memenuhi syarat efektif kontrak.

“Putusan BANI 2018 mengabulkan permohonan PT. Geo Dipa dan menyatakan kontrak berakhir karena Bumigas tidak dapat menunjukan bukti adanya ketersediaan prove of fund yang dapat diterima PT. Geo Dipa sesuai ketentuan Pasal 55 Kontrak,” tutup Endang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB