Kisruh Proyek PLTP Dieng Patuha

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisruh Proyek PLTP

Kisruh Proyek PLTP

BERITA JAKARTA – Renegoisasi pelaksanaan kontrak Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-Patuha 5×60 MW antara PT. Bumigas Energi (PT. BGE) dan PT. Geo Dipa Energi (PT. GDE)

Renegoisasi itu, berdasarkan dokumen hasil rapat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 14 Desember 2016 yang diperoleh Matafakta.com, Selasa (1/11/22) malam.

Dalam renegoisasi itu, ternyata berisi antara lain PT. BGE meminta bukti dokumen yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi kerugian negara atas pengalihan Patuha I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, dalam dokumen surat itu, PT. BGE meminta klarifikasi oleh Pemerintah mengenai status Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Dieng dan WKP Patuha.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Akan tetapi diduga, PT. GDE tidak dapat memenuhi tuntutan kompensasi PT. BGE kecuali atas dasar putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Dalam rapat yang berlangsung diruang rapat Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM yang dihadiri Kepala Biro Hukum KESDM, Dirut PT. GDE dan Dirut PT. BGE.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT. GDE, Endang Iswandini dalam keteranganya mengatakan, telah melakukan renegosiasi dengan Bumigas untuk pelaksanaan kontrak PLTP Dieng-Patuha 5×60 MW.

“Pada saat renegosiasi PT. Geo Dipa menanyakan mengenai status ketersediaan dana prove of fund sebagaimana pernah disampaikan Bumigas melalui surat No. 089/DIR/BGE/IV/05 tanggal 29 April 2005 kepada PT. Geo Dipa,” ujar Endang Iswandini, Selasa (1/11/2022).

Dikatakannya, pertanyaan PT. Geo Dipa disampaikan baik secara lisan dalam rapat renegosiasi maupun secara tertulis, namun tidak pernah mendapat respon yang baik mengenai status prove of fund tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

“Oleh karena itu PT. Geo Dipa kemudian menyatakan renegosiasi tidak dapat dilanjutkan dan kontrak tidak berlaku efektif,” urainya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Kontrak, sambung Endang, kemudian PT. Geo Dipa pada tahun 2017 mengajukan permohonan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk mengakhiri kontrak karena Bumigas tidak dapat memenuhi syarat efektif kontrak.

“Putusan BANI 2018 mengabulkan permohonan PT. Geo Dipa dan menyatakan kontrak berakhir karena Bumigas tidak dapat menunjukan bukti adanya ketersediaan prove of fund yang dapat diterima PT. Geo Dipa sesuai ketentuan Pasal 55 Kontrak,” tutup Endang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB