Napi Kabur dari Lapas Cipinang Berhasil Ditangkap di Cibinong

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Terpidana: Aditya Egatifyan alias Bokir

Foto Terpidana: Aditya Egatifyan alias Bokir

BERITA JAKARTA – Narapidana bandar narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Sabtu 29 Oktober 2022 lalu berhasil diamankan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, Aditya Egatifyan alias Bokir (25) yang kabur dengan cara memanjat pagar tersebut diamankan jajaran Polsek Cibinong pada Senin 31 Oktober 2022 malam.

Tony menambahkan, penangkapan bermula dari informasi anggota Binmas Polsek Cibinong yang mendapat informasi keberadaan pelaku, hal ini lalu dikoordinasikan dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang, dan Ditjen PAS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkat kerja sama yang baik, pelaku pelarian diringkus kembali sekitar pukul 22.15 WIB saat berada di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong,” kata Tonny di Jakarta Timur, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Usai diamankan Bokir sempat digelandang ke Mapolsek Cibinong, namun kini sudah dibawa oleh jajaran Ditjen PAS kembali ke Lapas Kelas I Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi.

Berdasar penyelidikan internal pihak Lapas Kelas I Cipinang Bokir kabur seorang diri tanpa mendapat bantuan dari narapidana atau petugas, namun hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sampaikan terima kasih banyak atas kerja sama dari aparat penegak hukum. Khususnya Polsek Cibinong maupun masyarakat yang bersama-sama telah ikut membantu menginformasikan keberadaan pelaku,” ujar Tony.

Sebagai informasi Bokir merupakan narapidana bandar narkoba yang divonis 14 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan ekstasi, sebelumnya dia sempat ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Bokir terbukti ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Kemudian 100 butir pil ekstasi warna coklat berlogo kingkong, 650 butir pil ekstasi warna coklat berlogo kingkong, satu bungkus plastik klip berisi serbuk pil ekstasi seberat 18 gram.

Lalu 400 butir pil ekstasi warna coklat berlogo love, satu kantong plastik berisi sabu 38,7 gram dan satu buah timbangan digital, sehingga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor: 35 tahun 2020. (Steve)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB