Napi Kabur dari Lapas Cipinang Berhasil Ditangkap di Cibinong

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Terpidana: Aditya Egatifyan alias Bokir

Foto Terpidana: Aditya Egatifyan alias Bokir

BERITA JAKARTA – Narapidana bandar narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Sabtu 29 Oktober 2022 lalu berhasil diamankan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, Aditya Egatifyan alias Bokir (25) yang kabur dengan cara memanjat pagar tersebut diamankan jajaran Polsek Cibinong pada Senin 31 Oktober 2022 malam.

Tony menambahkan, penangkapan bermula dari informasi anggota Binmas Polsek Cibinong yang mendapat informasi keberadaan pelaku, hal ini lalu dikoordinasikan dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang, dan Ditjen PAS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkat kerja sama yang baik, pelaku pelarian diringkus kembali sekitar pukul 22.15 WIB saat berada di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong,” kata Tonny di Jakarta Timur, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Usai diamankan Bokir sempat digelandang ke Mapolsek Cibinong, namun kini sudah dibawa oleh jajaran Ditjen PAS kembali ke Lapas Kelas I Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi.

Berdasar penyelidikan internal pihak Lapas Kelas I Cipinang Bokir kabur seorang diri tanpa mendapat bantuan dari narapidana atau petugas, namun hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sampaikan terima kasih banyak atas kerja sama dari aparat penegak hukum. Khususnya Polsek Cibinong maupun masyarakat yang bersama-sama telah ikut membantu menginformasikan keberadaan pelaku,” ujar Tony.

Sebagai informasi Bokir merupakan narapidana bandar narkoba yang divonis 14 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan ekstasi, sebelumnya dia sempat ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Bokir terbukti ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Kemudian 100 butir pil ekstasi warna coklat berlogo kingkong, 650 butir pil ekstasi warna coklat berlogo kingkong, satu bungkus plastik klip berisi serbuk pil ekstasi seberat 18 gram.

Lalu 400 butir pil ekstasi warna coklat berlogo love, satu kantong plastik berisi sabu 38,7 gram dan satu buah timbangan digital, sehingga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor: 35 tahun 2020. (Steve)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB