Ada Orang “Kuat” Dipersidangan Brigadir J

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2022 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuat Ma'ruf

Foto: Kuat Ma'ruf

BERITA JAKARTA – Persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J dirumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Ternyata ada orang “kuat” yang selama proses penyelidikan disebut oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagai Skuad.

Orang “kuat” yang dimaksud bukanlah kuat secara fisik maupun mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi suatu kebijakan atau power.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi “kuat” yang dimaksud adalah terdakwa Kuat Ma’ruf seorang pria bertubuh subur yang konon disebut-sebut kerap melakukan pengancaman terhadap almarhum Brigadir J.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 terdakwa yakni, Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf.

Sedangkan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada R yang disebut-sebut sebagai penembak Brigadir J disidangkan secara terpisah.

Tim Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dalam persidangan pembacaan eksepsi Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) siang.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Salah satu pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan sejumlah amar putusan terhadap kliennya. Irwan meminta Majelis Hakim membebaskan Kuat Ma’ruf dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Irwan di ruang persidangan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB