BERITA JAKARTA – Persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J dirumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Ternyata ada orang “kuat” yang selama proses penyelidikan disebut oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagai Skuad.
Orang “kuat” yang dimaksud bukanlah kuat secara fisik maupun mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi suatu kebijakan atau power.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi “kuat” yang dimaksud adalah terdakwa Kuat Ma’ruf seorang pria bertubuh subur yang konon disebut-sebut kerap melakukan pengancaman terhadap almarhum Brigadir J.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 terdakwa yakni, Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf.
Sedangkan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada R yang disebut-sebut sebagai penembak Brigadir J disidangkan secara terpisah.
Tim Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dalam persidangan pembacaan eksepsi Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) siang.
Salah satu pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan sejumlah amar putusan terhadap kliennya. Irwan meminta Majelis Hakim membebaskan Kuat Ma’ruf dari tahanan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Irwan di ruang persidangan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (Sofyan)