Kasus Formula E, Aktivis SIAGA 98: KPK Harus Fiat Justitia Ruat Caelum

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta masih dalam tahap penyelidikan KPK. Namun, KPK membuka opsi untuk terang-terangan demi mencegah adanya tudingan melakukan kriminalisasi utamanya terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut hal itu sebagai ide bagus. Malah, Novel meminta sekalian semua rekaman rapat diungkap ke publik.

“Ini ide bagus. Buka rekaman rapat ekspose perkara Formula E agar masyarakat tahu bagaimana cara Pimpinan KPK memaksakan perkara tersebut,” tulis Novel melalui akun Twitternya, Selasa (4/10/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ucapan Novel itu, menyusul pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan bagaimana proses lidik itu dibuka ke publik supaya masyarakat dan temen-temen wartawan mengetahui.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

“Apa sih dari hasil lidik itu yang diperoleh KPK. Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil apa yang mereka terangkan. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami mengkriminalisasi seseorang,” tandas Alexander.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aktivis SIAGA 98, Hasanudin mengatakan, KPK harus hati-hati dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan hasil penyelidikan hukum yang masih dalam proses.

Sebab, sambung Hasanudin, KPK dapat dianggap membocorkan substansi perkara dan para pihak yang terlibat berpotensi menghilangkan alat bukti atau mengaburkan peristiwa hukumnya.

Dikatakan Hasanudin, penyelidikan bisa dibuka, jika sudah ada kesimpulan. Dan itupun masih bersifat kontruksi peristiwa pidananya sebab masih belum bersifat final dalam menentukan siapa tersangkanya, karena baru ditingkatkan ke proses penyidikan.

Terkecuali, lanjut Hasanudin, dari penyelidikan telah dapat disimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidananya, sehingga masalah Formula E dihentikan. Justeru kalau dihentikan, KPK harus secara terang benderang menjelaskan mengapa dihentikan.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

“Dalam hal dilanjutkan, KPK tidak dapat membuka substansinya, karena akan masuk ke tahap penyidikan. Jika ditemukan hal yang melawan hukum dalam proses penyelidikan, maka kami menghimbau agar dilaporkan saja secara tertutup ke Dewan Pengawas KPK,” ujar Hasanudin, Rabu (5/10/2022).

Karena mekanisme ini, dapat membuka dan membuktikan kecurigaan tersebut. Kami meminta Pimpinan KPK saat ini untuk tetap fokus pada kewenangan hukumnya dan menggunakan prosedurnya sesuai ketentuan hukum, dan tidak melayani opini yang berkembang.

“Seperti halnya adigium, fiat justitia ruat caelum berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” pungkas Hasanudin. (Sofyan)

Berita Terkait

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB