BERITA JAKARTA – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menilai, LaNyalla sebagai Ketua DPD-RI tidak mencerminkan sebagai seorang pimpinan Lembaga Negara yang patuh taat atas Peraturan dan Perundang-Undangan dimana, LaNyalla tetap kekeh memaksa pimpinan MPR RI untuk melantik Wakil Ketua MPR RI.
“Ini menjadi pertanyaan besar surat LaNyalla yang ditandatanganinya yang mengatasnamakan pimpinan DPD-RI. Tandatangani tersebut, apa melibatkan Wakil Pimpinan DPD- RI lainnya atau itu surat hanya suka- sukanya LaNyalla saja,” tegas Sekjend AMPUH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Rabu (28/9/2022).
Padahal, sambung Heru, Surat resmi pimpinan MPR RI Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022 yang berisi 4 Point’ telah di jabarkan secara terang benderang bahwa tidaklah bisa terburu-buru untuk melantik Wakil Ketua MPR RI, karena ada permasalahan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu terkait usulan pergantian Wakil Ketua MPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak bisa melantik secara ugal-ugalan yang akan menabrak konstitusi dan menimbulkan masalah besar dikemudian harinya. AMPUH menilai LaNyalla telah menimbulkan kegaduhan baru dan memberikan kesan ketidaknyamanan antar pimpinan Lembaga Negara,” terangnya.
Heru menambahkan, AMPUH menganggap tidak ada kekosongan kursi Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD- RI, sehingga harus segera melantik Wakil Ketua MPR RI yang baru dari unsur DPD RI secara memaksa atau ugal-ugalan.
“AMPUH juga menghimbau Partai Politik Pendukung Jokowi, Organisasi Relawan dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai maksud terselubung dari keinginan LaNyalla mendesak segera melakukan pergantian Wakil Ketua MPR RI unsur dari DPD RI,” pungkasnya. (Sofyan)