Sidang Dugaan Korupsi Migor, Majelis Hakim Tipikor Peringatkan Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad tak mampu menyembunyikan rasa malu dihadapan Majelis Hakim pimpinan Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Pasalnya, Hakim Liliek memperingatkan Jaksa Muhammad agar lebih cermat ketika membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa kasus dugaan minyak goreng (migor).

“Pak Jaksa kami peringatkan agar lebih hati-hati dan cermat ketika membacakan dakwaan. Masa membacakan pasal saja salah,” sindir Hakim Liliek sambil menghitung jumlah personil Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Jaksa Muhammad mengakui hanya merenvoi surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim. “Jadi yang kami lakukan adalah merenvoi,” tuturnya.

Baca Juga :  Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Namun menurut Ketua Majelis Hakim, perubahan dan perbaikan mestinya tidak merubah substansi isi surat dakwaan.

“Contoh misal Toni sama Tony kalau orangnya sama tidak apa-apa. Tapi kami catat keberatan Penasihat Hukum. Kami catat,” tegas mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Seusai persidangan, Otto Hasibuan Kuasa Hukum terdakwa Stanley MA mengatakan bahwa pihaknya keberatan atas perubahan dakwaan.

“Sebab perubahan dakwaan hanya bisa dilakukan Pasal 144 KUHAP paling lambat 7 hari sebelum persidangan,” tegas Otto.

Otto juga menyebutkan ada banyak kelemahan dalam dakwaan Jaksa pada perkara ini. Otto menilai dakwaan disusun secara tidak cermat, sebab pada hari yang sama saat sidang digelar, ada perubahan dakwaan terkait pasal yang dituduhkan kepada kliennya.

Baca Juga :  Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

“Kalau yang tidak cermat, biasanya menurut hukum itu harus dinyatakan tidak dapat diterima. Saya kira enggak konsisten dan yang paling utama ini tidak cermat. Artinya tidak jelas sebenarnya mana, di pasal berapa yang akan didakwakan,” tutur dia.

Diharapkannya, hal ini dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menerima keberatan yang diajukan dalam tahap eksepsi.

“Mudah-mudahan dengan ini Majelis Hakim bisa mempertimbangkan, karena kami sudah memutuskan kepada hakim untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan ini,” pungkas Otto. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB