Sidang Dugaan Korupsi Migor, Majelis Hakim Tipikor Peringatkan Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad tak mampu menyembunyikan rasa malu dihadapan Majelis Hakim pimpinan Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Pasalnya, Hakim Liliek memperingatkan Jaksa Muhammad agar lebih cermat ketika membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa kasus dugaan minyak goreng (migor).

“Pak Jaksa kami peringatkan agar lebih hati-hati dan cermat ketika membacakan dakwaan. Masa membacakan pasal saja salah,” sindir Hakim Liliek sambil menghitung jumlah personil Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut.

Meski demikian, Jaksa Muhammad mengakui hanya merenvoi surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim. “Jadi yang kami lakukan adalah merenvoi,” tuturnya.

Namun menurut Ketua Majelis Hakim, perubahan dan perbaikan mestinya tidak merubah substansi isi surat dakwaan.

“Contoh misal Toni sama Tony kalau orangnya sama tidak apa-apa. Tapi kami catat keberatan Penasihat Hukum. Kami catat,” tegas mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Seusai persidangan, Otto Hasibuan Kuasa Hukum terdakwa Stanley MA mengatakan bahwa pihaknya keberatan atas perubahan dakwaan.

“Sebab perubahan dakwaan hanya bisa dilakukan Pasal 144 KUHAP paling lambat 7 hari sebelum persidangan,” tegas Otto.

Otto juga menyebutkan ada banyak kelemahan dalam dakwaan Jaksa pada perkara ini. Otto menilai dakwaan disusun secara tidak cermat, sebab pada hari yang sama saat sidang digelar, ada perubahan dakwaan terkait pasal yang dituduhkan kepada kliennya.

“Kalau yang tidak cermat, biasanya menurut hukum itu harus dinyatakan tidak dapat diterima. Saya kira enggak konsisten dan yang paling utama ini tidak cermat. Artinya tidak jelas sebenarnya mana, di pasal berapa yang akan didakwakan,” tutur dia.

Diharapkannya, hal ini dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menerima keberatan yang diajukan dalam tahap eksepsi.

“Mudah-mudahan dengan ini Majelis Hakim bisa mempertimbangkan, karena kami sudah memutuskan kepada hakim untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan ini,” pungkas Otto. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru