Penipuan Berkedok Investasi Pasutri Dituntut 3,5 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa Pasutri

Kedua Terdakwa Pasutri

BERITA JAKARTA – Sepasang suami istri (pasutri), Muhammad Indra dan Sonya Aloei terjerat pasal penipuan berkedok pembiayaan proyek Pemerintah di Kabupaten, Maluku Uatra (Ternate) yang dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/8/2022).

Jaksa Ari Sulton dan Andrian menyatakan, bahwa pasangan suami istri itu, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP.

Pembuktian perbuatan kedua terdakwa berdasarkan fakta – fakta hukum, alat bukti, barang bukti dan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim pimpinan Tumpanuli Marbun dan dua Hakim Anggota, Rudi Abbas dan Budiarto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan terdakwa, telah merugikan korban pasangan suami istri Chong Suzana dan Aliansyah sebesar Rp3,3 miliar dan Susi sebesar Rp800 juta rupiah.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Selain itu, dalam persidangan terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dan tidak ada niat atau itikad baik untuk mengembalikan uang korban sebagaimana hal yang memberatkan. Hal yang meringankan terdakwa pasutri belum pernah dihukum.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan, bahwa penipuan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut, ditengarai dengan sengaja mengelabui korbannya agar mau memberikan suntik modal pembiayaan proyek di Kabupaten Maluku Utara (Ternate) di Pulau Sula.

Dalam aksinya, terdakwa mengaku mendapatkan proyek berupa pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), mobil Ambulan dan proyek kesehatan lainnya dengan iming iming memberikan keuntungan 20 hingga 30 persen, sehingga korban mau memberikan dana proyek yang dijanjikan terdakwa.

Lebih lanjut, Jaksa menguraikan, untuk memperdaya korban, pasutri tersebut membawa kedua anaknya yang masih kecil masuk komunitas agama Kristen, padahal jelas – jelas agama pasutri tersebut sesuai data adalah agama Islam.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Diduga, untuk memperdaya korbannya kedua terdakwa pasutri itu nekat masuk bergabung dengan sejumlah komunitas agama Kristen yang berada di Kawasan Perumahan Bukit Golf dan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Dikatakan Jaksa, terdakwa merupakan Komisaris PT. Inovasindo Retail (IR) dan istrinya sebagai Direktur. Dengan mengatasnamakan perusahaannya telah bekerja sama dengan Marcel rekanan kerja terdakwa di Pemerintahan Ternate Maluku Utara yang nantinya akan memberikan proyek.

Namun uang sudah ditransfer korban sekitar bulan Maret 2020, ke rekening terdakwa dan rekening perusahaannya, sementara proyek dijanjikan dapat bulan juli 2020. Tunggu demi tunggu proyek tidak ada sementara uang sudah diterima terdakwa.

Ironisnya, disaat korban ingin menarik uangnya kembali karena tidak sesuai janji terdakwa malah balik mengancam korban tidak bisa uang kembali jika korban tidak menyetorkan tambahan dana yang sudah masuk, sehingga korban menambahkan lagi setorannya. (Dewi)

Berita Terkait

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB