BERITA JAKARTA – Sepasang suami istri (pasutri), Muhammad Indra dan Sonya Aloei terjerat pasal penipuan berkedok pembiayaan proyek Pemerintah di Kabupaten, Maluku Uatra (Ternate) yang dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/8/2022).
Jaksa Ari Sulton dan Andrian menyatakan, bahwa pasangan suami istri itu, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP.
Pembuktian perbuatan kedua terdakwa berdasarkan fakta – fakta hukum, alat bukti, barang bukti dan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim pimpinan Tumpanuli Marbun dan dua Hakim Anggota, Rudi Abbas dan Budiarto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan terdakwa, telah merugikan korban pasangan suami istri Chong Suzana dan Aliansyah sebesar Rp3,3 miliar dan Susi sebesar Rp800 juta rupiah.
Selain itu, dalam persidangan terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dan tidak ada niat atau itikad baik untuk mengembalikan uang korban sebagaimana hal yang memberatkan. Hal yang meringankan terdakwa pasutri belum pernah dihukum.
Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan, bahwa penipuan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut, ditengarai dengan sengaja mengelabui korbannya agar mau memberikan suntik modal pembiayaan proyek di Kabupaten Maluku Utara (Ternate) di Pulau Sula.
Dalam aksinya, terdakwa mengaku mendapatkan proyek berupa pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), mobil Ambulan dan proyek kesehatan lainnya dengan iming iming memberikan keuntungan 20 hingga 30 persen, sehingga korban mau memberikan dana proyek yang dijanjikan terdakwa.
Lebih lanjut, Jaksa menguraikan, untuk memperdaya korban, pasutri tersebut membawa kedua anaknya yang masih kecil masuk komunitas agama Kristen, padahal jelas – jelas agama pasutri tersebut sesuai data adalah agama Islam.
Diduga, untuk memperdaya korbannya kedua terdakwa pasutri itu nekat masuk bergabung dengan sejumlah komunitas agama Kristen yang berada di Kawasan Perumahan Bukit Golf dan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Dikatakan Jaksa, terdakwa merupakan Komisaris PT. Inovasindo Retail (IR) dan istrinya sebagai Direktur. Dengan mengatasnamakan perusahaannya telah bekerja sama dengan Marcel rekanan kerja terdakwa di Pemerintahan Ternate Maluku Utara yang nantinya akan memberikan proyek.
Namun uang sudah ditransfer korban sekitar bulan Maret 2020, ke rekening terdakwa dan rekening perusahaannya, sementara proyek dijanjikan dapat bulan juli 2020. Tunggu demi tunggu proyek tidak ada sementara uang sudah diterima terdakwa.
Ironisnya, disaat korban ingin menarik uangnya kembali karena tidak sesuai janji terdakwa malah balik mengancam korban tidak bisa uang kembali jika korban tidak menyetorkan tambahan dana yang sudah masuk, sehingga korban menambahkan lagi setorannya. (Dewi)