BERITA BEKASI – Rendra selaku Kuasa Hukum turut mengkritisi sikap penyidik Polres Metro Bekasi Kota yang telah menetapkan kliennya P sebagai tersangka.
“Padahal, sesuai prosedur hukum, menurutnya pihak Kepolisian seharusnya ada bukti-bukti kuat yang berkaitan dengan apa yang dituduhkan terhadap kliennya,” kata Rendra, Sabtu (20/8/2022).
Dikatakan, Rendra awal mula kejadian tersebut ketika P yang bekerja sebagai sales disalah satu perusahaan diwilayah Kota Bekasi terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pekerjaan P menawarkan produk-produk dari perusahaan tersebut dan memastikan pembayaran berjalan lancar,” terangnya.
Selanjutnya, kata Rendra, ada perhitungan faktur penjualan yang dilakukan perusahaan bahwa kliennya P ada keterlambatan proses pembayaran sebesar Rp933 Juta.
“Rp933 Juta itu dari hasil penjualan yang belum dibayarkan P kepada perusahaannya, sehingga kliennya P dipanggil keruangan pimpinan perusahaannya,” ungkap Rendra.
Namun, sambung Rendra, kliennya P mengaku belum menyetorkan uang pembayaran produk ke perusahaan, dikarenakan kelalaiannya sendiri.
“Dari kelalaian itu, akhirnya pihak perusahaan meminta kliennya P untuk mengembalikan uang tersebut secara kontan pada hari itu juga,” jelas Rendra.
Saat itu, lanjut Rendra, kliennya P mencoba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan P berinisiatif untuk mengambil sertifikat warisan miliknya sebagai jaminan.
“Sertifikat itu, sebagai jaminan sementara meminta tenggang waktu untuk menyelesaikan. Sebab, uang Rp933 Juta itu tidak mungkin harus ada dihari itu juga,” ucap Rendra.
Bahkan, kata Rendra, kliennya P sempat menawarkan ke pihak perusahaan tanah dan bangunan miliknya sesuai sertifikat sebagai etikad baiknya mau menyelesaikan tanggungjawabnya.
“Kalaupun kliennya P mengajukan kredit ke Bank untuk mendapatkan uang sebagai penganti uang perusahaan sebagai tanggungjawabnya juga butuh waktu ngak mungkin hari itu juga bisa,” ulasnya.
Namun, kata Rendra, pihak perusahaan tidak menerima usulan kliennya dan membawa P ke Polres Metro Bekasi Kota pada malam itu juga sekitar pukul 24.00 WIB pada Selasa 9 Agustus 2022.
Sampai di Polres Metro Bekasi P Tidak Kembali Lagi Kerumah
Dilanjutkan Rendra, sesampainya di Polres Metro Bekasi Kota, P langsung dilakukan interogasi oleh penyidik dan disana P sudah tidak diperkenankan pulang kerumah.
“Dihari yang sama, disekitar pukul 19.00 WIB, tiba-tiba P sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tanpa ada pemeriksaan sebagai Saksi ditahap Penyelidikan maupun Penyidikan,” keluhnya.
Selain persoalan penahanan, P juga sudah meminta kepada penyidik agar memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan.
“Surat itu untuk diberikan kepada keluarga P dan menerangkan bahwa P ditahan atas laporan perusahaan tempatnya bekerja. Namun penyidik, baru memberikan setelah 2 hari dilakukan penahanan,” tandas Rendra.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Ivan Adhitira mengatakan, pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota dan kini tahap penyidikan masih terus dilakukan.
“Iya betul saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan penyidikan masih terus di lanjutkan,” tulisnya singkat saat dikonfirmasi awak media melalui keterangan tertulisnya. (Hasrul)