BERITA JAKARTA – Diterbikannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap PC sangat disesalkan.
Sebab menurut Ahli Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penghentian suatu perkara pidana dapat dihentikan jika tidak ada peristiwanya.
“Maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3,” kata Abdul Fickar Hadjar saat dimintai tanggapan seputar laporan Kuasa Hukum FS beserta PC, Sabtu (13/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, salah satu Kuasa Hukum, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, meminta penyidik Bareskim Polri soal laporan pelecehan seksual agar segera diproses. Laporan ini tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel Tanggal 9 Juli 2022.
Fickar menjelaskan, mengenai aduan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya PC dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu.
“Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana obstruction of justice, Pasal 220 KUH Pidana,” pungkas Fickar. (Sofyan)