Terkait Kasus Korupsi, Tim Tabur Kejari Jakbar Buru Udeng dan Lusdianto

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Uden Sumarna

DPO Uden Sumarna

BERITA JAKARTA – Perburuan Udeng Sumarna seorang paranormal yang konon berhasil menghilangkan sejumlah barang gadai senilai miliaran rupiah, milik PT. Pegadaian Anggrek Jakarta Barat, hingga kini masih berlangsung.

Perburuan Udeng dilakukan Tim Kejaksaan Jakarta Barat (Jakbar) dibantu personil Kejari Bale Endah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Lantaran dia diduga menerima sejumlah dana dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terkait kasus korupsi di PT. Pegadaian Anggrek Jakbar sebesar Rp5,7 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sempat menemukan tempat persembunyiannya, tapi keberadaan kami sudah tercium di Kawasan hutan Kabupaten Bandung,” jelas Kasie Pidsus Reopan Saragih, SH, MH, Rabu (10/8/2022).\

Baca Juga :  Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Reopan menjelaskan, Udeng saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Kejaksaan RI.

“Selain Udeng, kami juga telah menetapkan Lusdianto Marbun paman dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi sebagai DPO,” lanjutnya.

Perlu diketahui Ketua Majelis Hakim, Riyanto, menilai terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar rupiah.

Baca Juga :  Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

“Terdakwa terbukti rugikan negara, Rp5,7 miliar dan menghukum terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Riyanto.

Bahwa terdakwa melakukan gadai fiktif, hingga mengambil barang jaminan untuk kepentingan pribadi yang berlangsung sejak tahun 2019 – 2021 yang dilakukan di PT. Pegadaian UPC Anggrek.

Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menuntut Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek periode 2019-2021 dengan pidana penjara selama 9 tahun dan uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar serta denda sebesar Rp200 juta. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB