Polres Metro Bekasi Ungkap Mafia Pemain Solar Bersubsidi

- Jurnalis

Jumat, 22 Juli 2022 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi

Polres Metro Bekasi

BERITA BEKASIPolres Metro Bekasi baru mengamankan lima orang tersangka yang melakukan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Pantai Mekar, Kecamatan, Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43) membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya dengan menggunakan Surat Keterangan Desa (SKD).

“SKD merupakan lembaran yang dimiliki para petani untuk bisa membeli solar bersubsidi guna megoperasikan mesin pembajak sawah atau traktor,” terang Gidion, Jumat (22/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut, kata Gidion, dikeluarkan Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan yang bisa diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi maupun Kecamatan Muaragembong.

“Jadi ada yang namanya SKD yang bisa digunakan untuk mengakomodir para pelaku usaha kecil yang membeli solar di SPBU. Bukan hanya kedandaraannya, tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani,” jelasnya.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Dalam hal ini, tersangka RD dan AL bertindak sebagai aktor utama di mana mereka mengumpulkan SKD milik sejumlah petani agar bisa membeli solar dalam partai besar di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang.

Diketahui hingga kini tak ada satu pun SPBU yang didirikan di wilayah Kecamatan Muaragembong, sehingga masyarakat harus membelinya ke wilayah lain.

“Solar bersubsidi dibeli di SPBU Batujaya seharga Rp5.150 per liter. Kemudian mereka menjualnya kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi. Padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar,” ungkapnya.

RD kemudian memerintahkan satu orang kaki tangannya berinisial EN dan untuk membeli 200 liter solar. En diberi upah Rp150.000 setiap melakukan pembelian. Selanjutnya, RD menjual solar kepada YW sebagai pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter.

Modus serupa juga dilakukan AL dimana dia menjual solar bersubsidi kepada MM sebagai pengepul kedua seharga Rp6.100 per liter dan kepada YW seharga Rp6.700 per liter.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

“YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp7.400 per liter. Dia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp7.300 per liter,” kata Gidion.

Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti sebanyak 119 dirijen dimana satu dirijen berisi 35 liter solar bersubsidi.

Kemudian 10 drum berisi 200 liter solar bersubisi, empat drum kosong, satu selang sepanjang 10 meter, satu unit mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik berwarna biru serta dua unit motor.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Hasrul)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB