BERITA JAKARTA – Terdakwa Revan Jani Tampubolon hanya bisa “bersembunyi” dibalik tubuh kuasa hukumnya untuk menutupi rasa malunya. Saat Danu Suseno mantan pimpinan BRI Cabang Cijantung Jakarta Timur ini, hadir dipersidangan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi, Rabu (20/7/2022).
Pasalnya, Revan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Silvi Muliani Lestari telah melakukan perbuatan melawan hukum memasukan data debitur “abal-abal” dalam aplikasi BRIspot terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro sebesar Rp1,1 miliar di Kantor Unit BRI Cijantung, Jakarta Timur.
Untuk publik diketahui, bahwa sidang perkara korupsi di bank milik negara khususnya BRI adalah yang kedua kalinya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab pada persidangan sebelumnya dua oknum petugas BRI Cabang Tanah Abang telah divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri terkait penyalahgunaan pemberian dana Kredit Tanpa Agunan BRIguna dari Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar.
Dalam kesaksiannya, Danu mengatakan, bahwa terdakwa Revan Jani adalah mantan anak buahnya sebagai Mantri di kantor unit BRI yang ia pimpin.
Menurut Danu, tugas Revan Jani sebagai Mantri ialah memberikan edukasi dan literasi keuangan secara digital serta memberikan pinjaman kredit usaha rakyat.
Syarat untuk mendapatkan kredit KUR, setiap calon debitur diwajibkan menyerahkan dokumen antara lain KTP, Kartu Keluarga, foto kegiatan usaha dan data penghasilan usaha minimal selama 6 bulan. Kemudian semua data informasi calon debitur dimasukan ke dalam aplikasi BRIspot.
Anehnya, terungkap dalam persidangan Danu Suseno sebagai pimpinan BRI Cijantung, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsinya dalam pemberian pinjaman KUR mikro.
“Itu kesalahan saya pak hakim. Saya tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi setiap dokumen, karena ada target dari perusahaan untuk mendapat reward,” sesal Danu.
Dia juga mengakui ada sebagian data calon debitur langsung disetujuinya tanpa melakukan validasi maupun pasca debitur menerima pencairan dana.
Belakangan pegawai BRI Cabang Cijantung baru mengetahui setelah ada audit internal BRI, bahwa sebanyak 55 debitur palsu yang dianjukan Revan Jani tidak memiliki kegiatan usaha kerja, namun pencairan tetap dilakukan.
“Jujur saya akui ada sebagai data nasabah KUR mikro langsung saya setujui tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” sesal Danu. (Sofyan)