BERITA JAKARTA – Bebasnya tersangka Henry Surya pemilik KSP Indosurya dengan dua tersangka lainnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, karena massa tahanan selama 120 hari habis namun berkas perkara pelimpahan masih dinyatakan kurang lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (24/6/2022) kemarin.
Dikembalikannya berkas perkara tersangka Henry Surya ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri menuai banyak kritik dan kekecewaan dalam penegakkan hukum Indonesia, terutama bagi para korban KSP Indosurya yang sudah berhasil meraup uang nasabah senilai Rp37 triliun lebih.
Lepasnya tersangka Henry Surya sebelumnya sudah diprediksi jauh – jauh hari oleh Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang sudah merasakan kejanggalan dan keanehan dalam proses penanganan kasus KSP Indosurya yang sudah sempat mandek selama 2 tahun di Dittipideksus Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Alvin, salah satu keanehan dari surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung terkait P-19 Nomor 90 petunjuk Jaksa meminta agar seluruh korban di seluruh Indonesia, diperiksa polisi semua dan diaudit. Sementara, korban KSP Indosurya korbannya ribuan orang atau nasabah.
“Berdasarkan surat Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa jumlah korban yang menaruh uang di KSP Indosurya bukan 6000 orang dengan kerugian Rp15 triliun, melainkan 14.500 orang dengan kerugian hampir Rp37 triliun rupiah,” terang Alvin kepada Matafakta.com, Minggu (26/6/2022).
Lalu, sambung Alvin, bagaimana caranya harus memeriksa seluruh korban KSP Indosurya se-Indonesia dengan jumlah belasan ribu tersebut. Pihaknya, LQ Indonesia Law Firm, bukan ingin menjatuhkan atau menjelek – jelekan aparat penegak hukum utamanya Kejaksaan Agung, tapi secara logikan dan sehat cara kita berpikir tentunya mustahil untuk dilakukan dengan batas massa tahanan para tersangka KSP Indosurya.
“Saya rasa semua lapisan yang ada ditengah masyarakat bisa menilai dan melihat sisih gelap penegakkan hukum di Indonesia. Henry Surya bebas malah sekarang saya selaku Kuasa Hukum para korban KSP Indosurya mau dipenjarakan dengan kasus yang sama dan sudah pernah diputuskan Mahkamah Agung di PN Jakarta Selatan. Ini luar biasa,” tandas Alvin.
Menanggapi itu, Indonesia Police Watch (IPW), mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengkoordinasikan 2 lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum kasus investasi bodong KSP Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat dengan alasan:
1.lepasnya Dirut KSP Indosurya dari tahanan Bareskrim Polri karena masa tahanan habis demi hukum selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan pada gilirannya menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.
2.Konflik pendapat atau opini hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P-19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk Jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara Polri dan Kejagung yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P-19 lepasnya tersangka Dirut KSP Indosurya.
3.Kapolri harus mengevaluasi Tim Penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Agung harus mengevaluasi Jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka, Henry Surya. (Sofyan)