BERITA JAKARTA – Dugaan bancakan ratusan data konsumen PT. Broadiz Asia (BA) dalam Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) Paragon Square dan Paragon Village di Karawaci Tangerang, disinyalir melibatkan oknum “orang dalam” Bank DKI Bidang Account Officer, Pejabat Kredit Cabang Permata Hijau dan Muara Angke serta Komite Kredit.
Pasalnya, dalam aturan Standar Operasional Prosedur (SOP), perkreditan bank diatur soal mekanisme pemberian kredit yang sehat, nasabah harus memenuhi kriteria character, capacity, capital, condition dan collateral (5 C), kewenangan memutus kredit untuk masing masing jenjang pejabat, wajib mempunyai Komite Kredit dan wajib mempunyai Audit Internal.
“Tujuannya agar kredit yang diberikan lancar dan bisa menghasilkan return. Jadi ada laba operasional dan akhirnya bank tumbuh dan berkembang,” demikian dikatakan pengamat yang enggan diketahui identitasnya dan kerap mengkritisi otoritas keuangan, Sabtu (25/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, kategori kredit fiktif yaitu debitur yang tercatat sebagai peminjam kredit tidak ada atau jaminan yang diajukan dalam peminjaman kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit. Kredit fiktif juga diartikan sebagai tindakan memalsukan data-data.
Ia melanjutkan, jika pengajuan kreditnya besar, dia memastikan ada peran orang bank dalam upaya meloloskan kreditnya. Karena SOP perkreditan bank pasti melalui Account Officer, Pejabat Kredit Cabang atau kantor pusat setelah itu ke Komite Kredit.
“Nah mungkin saja agunannya kecil tapi berkerjasama dengan appraisal jadi besar. Atau memang side streaming artinya kredit dipakai bukan untuk usaha yang dibiayai jadi fiktif,” tuntasnya.
Sebagaimana diketahui mantan pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke berinisial, M. Taufik, mamtan pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau berinisial Joko Pranoto dan Direktur Utama PT. Broadbiz Asia inisial RI sebagai terdakwa kasus korupsi kredit macet. (Sofyan)