BERITA JAKARTA – Tragis benar nasib Fajar Nugraha mantan karyawan Bank DKI yang kini telah tiada. Meski raga telah bersatu dengan bumi namun kesalahan semasa hidupnya tetap masih tersangkut.
Pasalnya, menurut keterangan saksi Tri Anugraha selaku auditor Bank DKI dalam persidangan kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di PT Broadbiz Asia (BA) yang merugikan keuangan negara ditaksir mencapai Rp39,1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).
Saat perjanjian kerjasama antara PT. BA dan Bank DKI dalam pembangunan proyek Apartemen di Paragon Square dan Paragon Village di Karawaci Tangerang. Bank DKI memberi tugas kepada Fajar Nugraha untuk melakukan verifikasi terhadap data – data para nasabah agar dapat dipastikan kebenarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh almarhum Fajar Nugraha sebagai Analisis Data,” ujar saksi Mersianita dan Tri Anugraha sebagai anggota Auditor Bank DKI saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iman R Saputra seputar permasalahan kredit macet di Bank DKI.
Kemudian Jaksa kembali bertanya selain Analisis data Fajar Nugraha, siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini? “Berdasarkan hasil temuan audit yang kami lakukan, pihak yang bertanggungjawab adalah pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke dan Cabang Permata Hijau yaitu M. Taufik dan Joko Pranoto,” sebut dia.
Sebab menurut keterangan saksi Tri Anugraha, tugas M. Taufik dan Joko Pranoto sebagai pimpinan Cabang di Muara Angke dan Permata Hijau adalah pihak yang memutuskan pencairan kredit kepada PT BA. “Karena dia yang memutuskan untuk memutuskan pencairan kredit yakni terdakwa Joko Pranoto dan M. Taufik,” kata Tri.
Saksi Tri Anugraha menuturkan awal mula terbongkarnya aib perbankan ketika ada sejumlah masyarakat yang mengeluhkan nama mereka diblacklist oleh Bank Indonesia atas pinjaman kredit yang tidak pernah dilakukannya, sehingga pihak direksi pun memberikan perintah untuk melakukan audit khusus.
“Di bulan Desember 2018 kami diminta untuk melakukan audit khusus guna mencari penyebab macetnya kredit di PT. BA serta mitigasi kedepannya,” terang dia.
Dikatakannya, dari hasil audit tersebut ditemukan kredit macet sebesar Rp30 miliar lebih dari 130 pembeli yang menempati huniannya (end user). Selain itu ditemukan juga masyarakat yang batal membeli Unit Apartemen.
Ada juga, tambahnya, debitur yang mendapatkan fasilitas ganda di Cabang Bank DKI Muara Angke dan Cabang Bank DKI Permata Hijau dengan nama dan unit yang sama. Ada juga data-data yang diragukan validitasnya.
“Dari hasil audit kami ada beberapa Unit Apartemen yang dibeli dari keluarga Dirut PT. BA total sebesar Rp 20 miliar dari 7 nasabah dengan 50 unit apartemen yang dibeli,” pungkas Tri Anugraha. (Sofyan)