BERITA BEKASI – Sekretaris PAC Pemuda Pancasila (PP), Kecamatan Kedungwaringin, Alex Zaenal Fahry sesalkan tindakan PLN UP3 Cikarang ULP Lemah Abang yang dianggap tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bung Alex ZF sapaan akrab Sekretaris PAC PP Kedung Waringin mengatakan, memasuki pekarangan orang dan mencabut KWH meter tanpa izin dan tanpa surat pemberitahuan pelanggan No. 537214467995, Zaenal Muttaqin Warga Kp. Rengas Bandung RT01/RW05, Desa Karangsambung, Kecematan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi adalah sebuah pelanggaran.
Perlu diketahui, sambung Alex AF, bahwa kondisi rumah tersebut memang tidak ditempati semenjak almarhum Zaenal Muttaqim meninggal dunia. Namun untuk pembayaran tagihan listriknya masih ada saudaranya yang selama ini membayar sampai terjadi kasus pencabutan KWH tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas dasar apa pihak PLN mencabut tanpa didampingi pemilik KWH tersebut? Kalau pencabutannya karena nunggak, setidaknya ada surat peringatan ataupun pemberitahuan yang disampaikan kepada pemilik,” kata Alex kepada Matafakta.com, Rabu (25/5/2022).
Hal ini, membuat Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Kedung Waringin, geram dimana pembongkaran tersebut, dianggap perbuatan yang sewenang-wenang terhadap masyarakat sebagai pelanggan listrik.
Tak hanya itu, dikatakan Bung Alex ZF, tindakan pembongkaran KWH listrik tanpa izin itu telah membuat pelanggannya keberatan.
Alex ZF berharap, PLN bisa bekerja sesuai SOP saat ingin melaksanakan tugas dan bisa memberikan surat peringatan ataupun pemberitahuan apabila ingin melakukan pembongkaran KWH meter kepada pelanggannya.
“Harapannya PLN mampu bekerja sesuai SOP yang berlaku dan tidak mengulang perbuatannya. Kepada pimpinan PLN agar menindak tegas dan sanksi kepada pegawainya yang melanggar SOP,” pungkas Alex. (Hasrul)