Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Terdakwa

Para Terdakwa

BERITA JAKARTA – Oknum polisi Lufthansa Harmanto dituntut selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair satu tahun karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/5/2022).

Perbuatan Lufthansa Harmanto sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009, tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kedua terdakwa lainya dituntut masing-masing selama tujuh tahun denda dan subsidair sama dengan terdakwa Lufthansa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian karena terdakwa Lufthansa seoarang oknum maka dituntut lebih berat dari kedua terdakwa lainya.

Didalam persidangan terungkap sabu tersebut terdakwa peroleh dari seseorang dari Daeng Rei yang berstatus sebagai DPO dan dikirimkan kepada terdakwa Catur (berkas terpisah).

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sutaji serta dua Hakim Anggota, Abdul Wahib dan Lebanus Sirait saat memeriksa ketiga terdakwa dipersidangan tidak mengakui BAP.

Sebelumnya, kepada penyidik, para terdakwa yang sudah diproses hukum mengatakan bahwa sabu tersebut merupakan sisa dari 5 kilogram sabu yang yang diantar oleh Luftansa dan Khairinisa.

Baca Juga :  KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon

Setiap mengirim 1 kilogram sabu, Catur mengaku dapat upah sebesar Rp8 juta dari Poci yang masih berstatus sebagai DPO.

Sementara itu, untuk terdakwa Lufthansa, Khairunisa diamankan di Apartemen Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari penangkapan ini, polisi menemukan sabu dengan total berat bruto 28 gram, 2 gram ganja sintetis sisa pakai dan timbangan digital. (Dewi)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB