Korban Mafia Tanah Polisikan Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm Bersama Korban Annie Sri Cahyani

LQ Indonesia Law Firm Bersama Korban Annie Sri Cahyani

BERITA TANGERANG – Hampir 14 tahun, Annie Sri Cahyani bersama suaminya, Ir. RM Punto Wibisono berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka yang dirampas mafia tanah yang berkolaborasi antara mafia tanah swasta (PT. Jaya Real Property) dengan mafia tanah oknum BPN dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kepada Matafakta.com, Advokat Alfan Sari, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, sebidang tanah yang sekelilingnya dipagar dengan pondasi beton dan batako milik, Albert L Tobing yang dibelinya tersebut sudah bersertipikat Hak Milik No. 496 Pondok Aren dengan luas 2.080 M2 sejak tahun 1991.

“Sebelumnya, PPAT Wartiana, SH sudah melakukan check ke BPN Kabupaten Tangerang maka pada tanggal 29 Desember 2006, Annie Sri Cahyani dan Albert L Tobing menandatangangi Akta Jual Beli atau AJB No. 55 tahun 2006,” terang Alfan, Selasa (5/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, sambung Alfan, tahun 2007 Surat Hak Milik (SHM) No. 496 Pondok Aren atas nama Albert L Tobing diproses balik nama di Kantor BPN Kabupaten Tangerang. Karena pemekaran Desa, BPN Kabupaten Tangerang, merubah Nomor Sertipikat menjadi SHM No. 279 Pondok Jaya luas 2.080 M2 atas nama Ir. RM. Punto Wibisono.

“Selanjutnya, untuk keperluan modal kerja, Ir. RM. Punto Wibisono dan istrinya, Annie Sri Cahyani, mengagunkan tanah seluas 2.080 M2 yang dibelinya tersebut ke PT. Bank Panin Cabang Palmerah. Pada Juni 2008, BPN Kabupaten Tangerang, menerbitkan Akta Hak Tanggungan Nomor: 5785 tahun 2008,” jelasnya.

Untuk mempertahankan Hak Milik atas tanahnya sesuai SHM No. 279 Pondok Jaya tersebut sejak berperkara klien kami telah melaporkan secara tertulis dan lisan atas perampasan tanahnya ke Instansi terkait (Kakantah Kab. Tangerang, Kakantah Kota Tangerang Selatan, Kakanwil BPN Prov. Banten, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Inspektur Jenderal Irjen Pertanahan sudah menerbitkan rekomendasi kepada pihak terkait dan Kakantah Kota Tangsel No. 221/900/IX/2019 tanggal 25 September 2019 hingga melaporkan kepada dua Menteri ATR/BPN RI, Ferry Musyidan Baldan dan Sofyan Djalil dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Bahkan, Kepala Kantor Staf Presiden, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, sudah memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN RI No. R-4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021,” ungkapnya.

10 Laporan Polisi Baik ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya

Dijelaskan Alfan, kliennya, Annie Sri Cahyani dan suaminya, Ir. RM. Punto Wibisono telah membuat sepuluh laporan polisi terbagi di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya (PMJ). Delapan dari LP tersebut sudah di SP3, satu LP sudah menjadi putusan Pidana dan satu LP lagi masih berjalan sejak bulan Juni 2020.

“Perjuangan Annie Sri Cahyani dan suaminya, Ir. RM. Punto Wibisono dilakukan dengan gigih sejak mulai digugat Perdata pada tahun 2008 sampai dengan saat ini. Sungguh perjuangan yang sangat mulia sebagai rakyat tertindas untuk menegakkan keadilan,” jelas Advokat Alfan Sari.

Laporan yang ke sepuluh dilakukan Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kejahatan kearsipan sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009, Tentang Kearsipan, pada Pasal 81 dan Pasal 83 yaitu dugaan hilangnya warkah penerbitan Sertifikat obyek yang sedang bersengketa.

Obyek yang sedang bersengketa tersebut yakni, SHM 279 Pondok Jaya atas nama Ir. RM. Punto Wibisono dan SHGB No. 124 Pondok Jaya atas nama PT. Jaya Real Property dengan No: LP/B/0320/VI/2020/Bareskrim tanggal 15 Juni 2020, dengan terlapor Himsar A. PTNH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan kawan – kawan.

“Untuk mengawal laporan ini, Annie Sri Cahyani menghubungi Hotline LQ: 08174890999 dan memberikan kuasa untuk pendampingan kepada LQ Indonesia Law Firm Cabang Tangerang guna memperjuangkan haknya,” tutur Alfan.

Saat Ini Proses Klarifikasi Pelapor Di Bareskrim Sedang Berjalan

Alfan melanjutkan, dasar klien kami melaporkan kejahatan kearsipan ini adalah bahwa klien kami menerima bukti dan fakta sebagai berikut:

1.Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke 2 tanggal 17 September 2018 terkait LP No: LP/1252/XI/2017/Bareskrim tanggal 22 November 2017, pelapor An. Annie Sri Cahyani.

2.Putusan No: 042/X/KIP-PS-A/2018 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tanggal 23 Desember 2019 antara Annie Sri Cahyani (pemohon) dengan Kementerian ATR/BPN RI (termohon) yang mana terungkap dalam persidangan.

Pihak termohon (Kementerian ATR/BPN RI) yang diwakili oleh Amrinif, SH Kasubsi permasalahan dan sengketa Kantah Kota Tangsel menyatakan bahwa warkah penerbitan SHM No. 279 Pondok Jaya atas nama IR. RM. Punto Wibisono belum ditemukan.

3.Surat dari Ombudsman RI kepada Menteri ATR/BPN RI perihal pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan maladministrasi Kementerian ATR/BPN RI tanggal 3 Maret 2020 No: B/441/LM.29-K4/0145.2018/III/2020

Dalam surat rekomendasinya Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari sejak diterimanya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) oleh Kementerian ATR/BPN RI pada tanggal 26 Februari 2020 untuk melakukan tindakan korektif, antara lain yaitu segera mencari dan mempertegas keberadaan warkah atas sertifikat yang menjadi obyek sengketa tersebut.

Apabila warkah tidak bisa ditemukan maka segera diterbitkan warkah pengganti, serta meminta kepada pihak BPN untuk segera mengambil keputusan terkait permasalahan tumpang tindih SHGB No. 124 Pondok Jaya atas nama PT. Jaya Real Property dengan SHM No. 279 Pondok Jaya An. Ir. RM. Punto Wibisono.

“Namun sampai dengan saat ini sudah lebih dari 2 tahun Menteri ATR/BPN RI belum juga melaksanakan seluruh keputusan atau rekomendasi Ombudsman RI tersebut,” tegas Alfan dengan penuh semangat akan menyelesaikan kasus sengketa ini.

Akibat Tidak Ada Kepastian Hukum Kerugian Materil Rp35 miliar Lebih

Sementara itu, Kuasa Hukum Franziska Martha Ratu, R, SH, menjelaskan dugaan tindak pidana kejahatan kearsipan yang dilaporkan di Bareskrim oleh Ir. RM Punto Wibisono dan istrinya Annie Sri Cahyani atas dugaan hilangnya warkah penerbitan sertipikat obyek yang sedang bersengketa tersebut yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terhadap hak milik tanah mereka sesuai SHM Nomor 279 Pondok Jaya.

“Hingga hal ini menyebabkan kerugian materil dengan total kerugian Rp35.152.000.000 akibat perbuatan oknum mafia tanah,” tutur Franziska.

Baca Juga :  Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka

Dijelaskan Franziska, proses hukum panjang dialami klien kami sejak tahun 2008, dimana klien kami digugat PT. Jaya Real Property (PT. Bintaro Raya) di PN Tangerang dengan dasar gugatan  telah terjadi tumpang tindih antara SHM 279 Pondok Jaya seluas 2080 M2 konversi dari bekas Hak Milik adat letter C No.  1848 Persil 65 D II dengan SHGB Nomor 124 Pondok Jaya seluas 2.413 M2 (sisa) alas haknya Letter C No. 317 Persil 63 D I.  Putusan Perdata PN Tangerang tanggal 30 Maret 2009.

“Klien kami kalah, proses Banding, Kasasi serta PK klien kami juga kalah. Majelis Hakim PN Tangerang menyatakan bahwa SHM 279 Pondok Jaya 2000 seluas 2080 M2 dengan Letter C Nomor 1848 Persilnya 65 D II An. Ir. RM. Punto Wibisono dan SHGB Nomor 124 Pondok Jaya 2000 seluas 2.413 M2 (sisa) yang alas haknya Letter C No. 317 Persilnya 63 D I An. PT. Jaya Real Property tumpang tindih,” ulasnya.

Masih kata Franziska, walaupun klien kami mengalami kekalahan dalam perkara perdata tersebut, klien kami terus berjuang melawan konspirasi mafia tanah, antara lain membuat Laporan Polisi No: LP/658/VIII/2012/Bareskrim tanggal 13 Agustus 2012 di Bareskrim Polri, dengan dasar laporan yaitu tindak pidana Pasal 263 KUHP.

“Hasilnya Putusan Pidana PN Tangerang dengan No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa H. Didin Solahudin, SH selaku petugas ukur di kantor BPN Kabupaten Tangerang terbukti membuat surat palsu yaitu surat ukur No. 74, 75,76, dan 77 Pondok Jaya 2000 yang kesemuanya atas nama PT. Jaya Real Property,” ungkapnya.

Atas dasar surat ukur palsu No. 77 Pondok Jaya 2000 yang petunjuk batasnya Carles tersebut, BPN Kabupaten Tangerang memberikan Hak atas tanah kepada PT. Jaya Real Property dengan menerbitkan Buku Tanah HGB Nomor 124 Pondok Jaya 2000, luas 6.210 M2. Setelah itu tanpa warkah pada tahun 2008 Kepala BPN Kabupaten Tangerang memecah atau memisahkan Buku Tanah HGB No. 124 Pondok Jaya 2000.

“Sehingga sejak tanggal 02 Juli 2008 Buku Tanah HGB No. 124 Pondok Jaya 2000 luasnya menjadi 2.413 M2 (sisa) dan parahnya lagi Sertifikat HGB No. 124 Pondok Jaya SU No. 77 Pondok Jaya 2000 luas 2.413 M2 (sisa) tersebut telah dijadikan “dasar gugatan” oleh PT. Jaya Real Property (PT. Bintaro Raya) untuk menggugat Perdata Ir. RM Punto Wibisono selaku pemilik SHM No. 279 Pondok Jaya dan PN Tangerang tingkat pertama banding kasasi dan PK dimenangkan PT. Jaya Real Property,” ujarnya.

Tahun 2014 – 2022 Telah Terjadi beberapa Kali Pergantian Kepala BPN

Sejak terbitnya putusan pidana tersebut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 ini telah terjadi pergantian beberapa kali Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan (dahulu  BPN Kab. Tangerang), termasuk Himsar A. PTNH dan yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sampai dengan saat ini adalah Horison Mokodompis.

“Mereka semua sebenarnya telah mengetahui adanya putusan Pidana PN Tangerang No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014 tentang surat ukur No. 74 – 77 Pondok Jaya palsu, cacat prosedur dan maladministrasi yang dilakukan oleh petugas ukur BPN Kab. Tangerang bernama H. Didin Solahudin, SH,” jelasnya.

Akan tetapi mereka bersikap tidak profesional, tidak merespon sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab untuk melakukan pembatalan Surat Ukur No. 74 – 77/Pondok Jaya 2000 atas nama PT. Jaya Real Property dan turunannya yang sudah terbukti hasil pemalsuan.

“Sampai dengan saat ini pihak BPN hanya berlindung pada putusan Perdata tanpa mau mempertimbangkan putusan Pidana yang juga sudah inkrach. Jadi sesungguhnya sengketa tanah yang dialami Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono bersumber dari BPN Kabupaten Tangerang (sekarang BPN Kota Tangerang Selatan),” tegas Franziska dari LQ Indonesia Law Firm.

SHM No.279 Pondok Jaya Milik Klien Kami Dirampas Dengan Cara Licik

Lanjut Advokat Alfan, karena SHM No. 279/Pondok Jaya milik klien kami dirampas dengan proses hukum yang curang, licik dan tidak berdasarkan hukum yang benar dan adil, BPN Kabupaten Tangerang (sekarang BPN Kota Tangerang Selatan) sebagai biang kerok atas kerugian dari Ir. RM. Punto Wibisono sebagai pemilik SHM No. 279 Pondok Jaya seluas 2080 M2, secara materil sebesar Rp35.152.000.000 serta kerugian immaterial yang tidak terhitung.

Sebelum membuat LP terkait dugaan tidak pidana kejahatan kearsipan, klien kami telah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan dan tidak pernah ditanggapi dan Kepala Kantor BPN Tangerang perihal permohonan photo copy legalisir Warkah penerbitan SHM No. 496 Pondok Aren (sekarang SHM No. 279 Pondok Jaya) seluas 2.080 M2, namun permohonan klien kami diatas tidak ada hasilnya.

Selanjutnya, klien kami memohon informasi berupa foto copy legalisir penerbitan warkah SHM No. 279 Pondok Jaya atas nama Ir. RM Punto Wibisono kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian ATR/BPN RI, oleh karena permohonan klien kami ditolak dengan alasan informasi yang dikecualikan, maka klien kami mengirimkan surat keberatan kepada atasan PPID dalam hal ini adalah Sekjen Kementerian ATR/BPN RI, namun surat klien kami tidak ditanggapi, selanjutnya Klien kami mendaftarkan sengketa informasi Publik ini di Komisi Informasi Publik Republik Indonesia (KIP RI).

Hasilnya, putusan Komisi Informasi Publik (KIP) memenangkan klien kami sebagai pemohon informasi dan tingkat PK klien kami juga menang. Sementara LP berjalan klien kami menerima informasi dari penyelidik Bareskrim yang menerbitkan SP2HP No: B/765/VII/2021/Dittipidum tanggal 29 Juli 2021.

Bunyi SP2HP pada intinya bahwa Himsar A. PTNH Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sudah menyerahkan foto copy legalisir Warkah penerbitan SHM Nomor 279 Pondok Jaya an. Ir. RM. Punto Wibisono (sebelumnya SHM No. 496 Pondok Aren atas nama Albert L. Tobing luas tanah 2.080 M2).

Dimana SHM No. 279 (Awalnya SHM No. 496) berasal dari konversi Letter C No 1848 Persil 65 D.II atas nama SL Tobing sebanyak 25 Warkah dan foto kopi arsip atau Warkah yang dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait penerbitan SHGB No. 124 Pondok Jaya, surat ukur No.77/2000 luas 2.413 M2 (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property sebanyak 22 arsip (Warkah).

Baca Juga :  JNF Desak Polisi Usut Pemilik Akun Medsos Fitnah Keluarga Jokowi

Selanjutnya, klien kami menerima informasi dari penyidik Bareskrim sesuai SP2HP No. B/56/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 yang pada intinya Penyidik menerangkan bahwa Himsar. A. PTNH telah menyerahkan berupa foto copy arsip atau warkah yang dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait terbit SHM No. 279 Pondok Jaya atas nama Ir. RM. Punto Wibisono sebanyak 25 Warkah dan foto copy yang dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait terbit SHGB No. 124 Pondok Jaya, SU No. 77/2000 luas 2.413 M2 atas nama PT. Jaya Real Property.

Sedangkan, Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Barat No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan dan diserahkan oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Warkah-warkah tersebut diatas telah diperlihatkan kepada kami selaku Kuasa Hukum saat pendampingan dengan klien kami, dan warkah-warkah tersebut masih belum lengkap. Klien kami juga keberatan terhadap SP2HP No. B/56/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Barat No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan.

“Karena arsip atau warkah tersebut adalah bukan di foto copy dari warkah aslinya akan tetapi foto copy dari foto copy dan tidak dilegalisir atau legalisasi sesuai dengan aslinya oleh petugas yang berwenang di Kantor BPN Kota Tangerang Selatan.  Jadi arsip atau warkah SK BKPMD No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang oleh Penyidik dinyatakan sudah ditemukan adalah foto copy dari fotocopy yang tidak dilegalisir akan tetapi hanya dibubuhi materai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos saja,” ungkapnya.

Sedangkan terkait Surat ukur No. 74 – 77/Pondok Jaya/2000 tidak diserahkan sebagai arsip atau warkah, menurut keterangan Penyelidik LP ini, surat ukur No. 74 – 77 Pondok Jaya/2000 tersebut tidak diserahkan kepada penyelidik karena sudah ada putusan PN Tangerang dan berkekuatan hukum tetap, bahwa surat ukur No. 74 – 77/Pondok Jaya/2000 terbukti surat palsu.

Keberatan Klien kami tersebut bertambah lagi ketika beberapa hari lalu klien kami menerima surat tembusan dari Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, dengan nomor: MP.02.02/235-36/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari Monitoring Tindak Lanjut Penyelesaian Laporan Masyarakat.

Pada intinya point 4 berbunyi “Bahwa terhadap kejelasan informasi masalah warkah, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah menyampaikan bahwa warkah Sertifikat Hak Milik Nomor 279 Pondok Jaya terakhir atas nama Ir. RM. Punto Wibisono telah ditemukan sedangkan untuk Warkah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 124 Pondok Jaya (Sisa) atas nama PT. Jaya Real Property masih dalam pencarian dan belum ditemukan”.

Surat dari Kanwil BPN Provinsi Banten ini sangat bertentangan dengan keterangan terlapor atau saksi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam Berita Acara Informasi (BAI) dan SP2HP dari penyelidik Bareskrim Polri yang menerangkan bahwa Warkah penerbitan SHGB 124 Pondok Jaya/2000 SU No. 77 Pondok Jaya luas 2.413 M2 (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property telah dilegalisir sesuai dengan aslinya dan sudah  diserahkan kepada Penyidik.

Sedangkan SK BKPMD No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan dan diserahkan oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.  Surat Kakanwil BPN Propinsi Banten tersebut sangat jelas, tegas  dan merupakan petunjuk bagi Penyelidik untuk memproses LP ini lebih lanjut, karena sampai saat ini warkah penerbitan SHGB No. 124 Pondok Jaya (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property masih dalam pencarian dan belum ditemukan.

Selaku kuasa hukum kami menduga warkah-warkah lengkap dari SHM No. 279 Pondok Jaya luas 2.080 M2 dan SHGB No. 124 Pondok Jaya luas 2.413 M2 (sisa) belum ditemukan seluruhnya atau kemungkinan dihilangkan untuk melindungi kepentingan dari PT. Jaya Real Property yang sudah memenangkan perkara perdata dan sudah inkrach.

“Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan yang dahulu Kantor Pertanahan Kab. Tangerang memiliki kewajiban moril untuk menelaah sengketa ini dan menjelaskan mengapa bisa terjadi penerbitan SHM No. 279 Pondok Jaya luas 2.080 M2 dan SHGB No. 124 Pondok Jaya luas 2.413 M2 (sisa) di obyek tanah yang sama,” paparnya.

Ingat Pesan Kapolri dan Presiden Berantas Mafia Tanah

Advokat Franziska menambahkan pesan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo yang secara terang-terangan telah menyampaikan bahwa setiap pelaku Mafia Tanah yang berkonspirasi untuk mengambil tanah milik rakyat yang pada kenyataannya telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) dan dikuasai secara terus menerus dan didapatkan lewat proses jual beli yang sah dan benar, agar siapapun oknum mafia tanah tersebut apakah oknum pejabat pemerintah baik PNS, Polisi, Hakim, Perusahaan haruslah ditindak dan diproses dan jangan diberi panggung untuk menindas rakyat kecil seperti Annie Sri Cahyani dan Ir. RM. Punto Wibisono.

“Perusahaan yang notabene memiliki kemampuan finansial, jangan melakukan cara-cara keji dan licik untuk merampas tanah hak milik rakyat kecil, perusahaan jangan menjadi penjajah rakyat kecil dinegaranya sendiri Indonesia,” cetus Franziska.

Ditambahkannya, Indonesia sudah merdeka 76 Tahun tapi penjajahan dalam bentuk konspirasi mafia tanah masih banyak terjadi, bahwa berkaca dari kejadian yang dialami Bapak Ir. RM Punto Wibisono dan Ibu Annie Sri Cahyani rakyat yang tertindas haruslah dibela dan diperjuangkan hak-haknya, aparat penegak hukum harus berani berkata Ya untuk kebenaran dan berkata Tidak untuk kesalahan.

“LQ Indonesia Law Firm akan terus vocal dan menggaungkan kebenaran karena pada hakikatnya kebenaran harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh, dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” tutup Franziska Martha Ratu, R. SH dari Law Firm LQ Indonesia. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK
Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:56 WIB

Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:57 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Berita Terbaru

Foto: MenPAN-RB, Rini Widyantini

Berita Utama

Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK

Jumat, 3 Jan 2025 - 11:56 WIB

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB