Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kejahatan Seksual

Ilustrasi Kejahatan Seksual

BERITA SERANG – Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka AA (19) ditangkap Satreskrim Polres Serang di Kecamatan Kragilan, Serang, karena melakukan pencabulan terhadap korban Mawar (14) yang diketahui masih dibawah umur.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan pelaku AA berawal dari adanya laporan orang tua korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua orang tuanya kerja, sehingga korban tinggal sendirian dirumah. Kemudian tersangka datang kerumah korban di Kecamatan Kibin, Serang pada Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” kata Yudha, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga :  Korban PT. Pialang Equityworld dan PT. Rifan Financindo Minta Kepastian Hukum

Mengetahui, sambung Yudha, kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan korban dipaksa melakukan hubungan persetubuhan.

“Kejadian itu diceritakan kepada kedua orang tuanya dan kemudian orang tua korban membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara dan melaporkannya ke Polres Serang,” jelasnya.

Berdasarkan laporan, Tim Satreskrim Polres Serang Senin 21 Maret 2022 pukul 19.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Kragilan, Serang dengan barang bukti satu buah celana dalam.

Baca Juga :  Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia

“Hasil pemeriksaan motif tersangka AA melakukan perbuatan cabul dikarenakan tersangka terbawa hawa nafsu,” imbuhnya.

Setelah penangkapan, tambah Yudha, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti serta mengajukan berrkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Yudha. (Usan)

Berita Terkait

Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK
Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:56 WIB

Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:57 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Berita Terbaru

Foto: MenPAN-RB, Rini Widyantini

Berita Utama

Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK

Jumat, 3 Jan 2025 - 11:56 WIB

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB