BERITA JAKARTA – Natalia Rusli adalah lawyer phenomenal yang suka mencari sensasi. Salah satunya adalah dia menjadi pemenang Miss Advokat Indonesia yang diselengarakan dan dimodalinya sendiri.
Tak cukup sampai disitu, Natalia Rusli juga diketahui menjadi penyebab copotnya Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjampidum), Chairul Amir atas dugaan gratifikasi untuk mengurus penanguhan penahanan di Kejati Jawa Timur.
Terakhir, Natalia Rusli diketahui menjadi lawyer Raja Sapta Oktohari (RSO) dan terlihat mesra dengan oknum kepolisian dalam menjegal kasus investasi bodong. Padahal sebelumnya, Natalia Rusli menjadi Kuasa Hukum dipihak para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Main dua kaki sebagai lawyer tampaknya menjadi hal yang biasa bagi seorang Natalia Rusli yang dikenal bermulut manis dalam berbicara. Sosoknya sebagai seorang wanita tentunya menambah daya tarik tersendiri dalam menjalankan usahanya.
Kemaren, dunia Advokat dikejutkan dengan munculnya berita bahwa Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B/377/III/SatReskrim/Res JB Tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani Joko Dwi Harsono selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.
Diketahui selain dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, Natalia Rusli juga dilaporkan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dari LQ Indonesia Law Firm di Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu diatas akta otentik terkait ijazahnya yang tidak terdaftar di Dikti.
Ternyata, penetapan tersangka lawyer Raja Sapta Oktohari ini belum disumpah sebagai advokat ketika menandatangani surat kuasa dan menerima pembayaran lawyer fee di Bulan April 2020, karena dirinya baru disumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Banten September 2020 lalu.
Sehingga, para korban KSP Indosurya yang memakai jasa hukumnya Master Trust Law Firm miliknya merasa tertipu apalagi janji akan mendapatkan ganti rugi dari KSP Indosurya dengan menjual nama Juniver Girsang ternyata hanya sekedar bualan Natalia Rusli.
Tanggapan Natalia Rusli Atas Status Tersangkanya
Ketika dimintai tanggapan oleh awak media atas penetapan tersangka, Natalia Rusli menjawab bahwa dirinya tengah mempertimbangkan mengambil jalur Praperadilan melawan Kepolisian.
“Saya dikriminalisasi oknum aparat, karena saya sudah menjalankan tugas saya selaku kuasa hukum. Saya akan melawan,” kata Natalia singkat menanggapi.
Sementara, Advokat Alvin Lim yang juga sebagai Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm selaku pelapor dalam laporan polisi lainnya, tertawa terbahak-bahak menanggapi pernyataan sikap Natalia Rusli yang berencana akan memprapradilkan kepolisian terkait status tersangkanya.
“Kemaren-kemaren muji-muji polisi ketika di back up oknum Polri, sekarang beckingan Natalia Rusli sudah dimutasi baik di Polda maupun di Mabes oleh Kapolri. Sekarang begitu ditetapkan tersangka oleh penyidik yang lurus bilangnya dikriminalisasi dan mau lawan Kepolisian,” sindir Alvin, Jumat (18/3/2022).
Diungkapkan Alvin, bukti jelas surat kuasa tertanggal April 2020 dan Surat dari Pengadilan Tinggi Banten disumpah September 2020 dengan jelas menyatakan ketika menerima kuasa Natalia Rusli belum jadi advokat namun sudah mengaku advokat dan menerima Lawyer fee.
Alat bukti, lanjut Alvin, sudah kuat berupa surat dan keterangan saksi lebih dari dua orang. Dia menilai penyidik Polres Metro Jakarta Barat, sudah benar menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka. Lalu, Natalia Rusli mau melawan Kepolisian dan menganggap dikriminalisasi apa ngak salah?.
“Lawyer RSO yang pandai menilai bahwa Polres Jakarta Barat salah dalam menetapkan tersangka? Jadi apakah Polres Jakarta Barat oknum Polri?. Tak perlu banyak bicara. Diakan ngakunya lawyer, ambil jalur hukum saja dan Praperadilkan Polres Jakarta Barat, apakah berani? Ataukah hanya omong kosong dan gertakan sambal saja?,” sindir Alvin lagi.
Para Korban Dugaan Penipuan Natalia Rusli Apresiasi Penyidik
Para korban dugaan penipuan Natalia Rusli, VS, M, R dan S sangat apresiasi Polres Jakarta Barat yang sudah menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka pidana penipuan dan penggelapan terkait janji penanganan perkara KSP Indosurya.
“Kami sangat sedih dan tertekan, sudah ditipu uang miliaran rupiah di Indosurya, sekarang saya malah kembali ditipu Lawyer bodong. Jika tahu Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat, tidak mungkin saya mau berikan kuasa dan membayar 1,5 sampai 5 % dari nilai kerugian ke Natalia Rusli,” ungkapnya.
Setelah ditelusuri di Dikti, Ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli tidak terdaftar dan baru Semester 1 Magister Hukum di Universitas Pamulang. Padahal dikartu nama sudah ditulis SH, MH. Hal ini membuat yakin para korban untuk memberikan kuasa kepada Natalia Rusli dan membayarkan sejumlah uang.
Para korban mohon kepada Kapolri untuk segera berantas oknum Advokat yang menipu korban investasi bodong yang kesulitan.
“Pak Kapolri Mohon agar Lawyer bodong Natalia Rusli segera ditahan, agar tidak mencelakai korban investasi bodong lainnya. Kapolri sebagai polisi wajib melindungi masyarakat dari oknum aparat penegak hukum, termasuk oknum Lawyer yang mencelakai apalagi menipu orang yang sedang kesulitan. Hidup kami sudah sengsara tapi malah dicelakai lawyer abal-abal Natalia Rusli,” ulasnya.
Diketahui, selain di Polres Jakarta Barat, Natalia Rusli juga dilaporkan di Polres Jakarta Utara, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Kota atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta Otentik.
“Infonya Natalia Rusli masih memangsa korban investasi bodong dan terakhir kembali meminta Lawyer fee ke korban EA perkara Fikasa dan Pracico yang sampai saat ini tidak ada hasilnya. Tidak ada hati nurani pemangsa korban investasi bodong ini. Setelah ambil lawyer fee tidak dapat saya hubungi. Kapolri segera Tahan Natalia Rusli,” tutup korban M berharap.
LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar para korban Natalia Rusli segera melapor ke kepolisian, jika diputus bersalah penipuan maka Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani Natalia Rusli bisa batal demi hukum, apabila terbukti sebagai Lawyer bodong.
“Hindari Lawyer aspal, apalagi yang bermain dua kaki, hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999,” pungkas Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm. (Sofyan)