Soal R. Moerdjoko, PB IPSI Sudah Ambil Keputusan Bijak

- Jurnalis

Jumat, 28 Januari 2022 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukriyanto

Sukriyanto

BERITA MADIUN – Santernya berita disalah satu jaringan media dimana diberitakan “Ketua Dewan Pertimbangannya Jadi tersangka, PB IPSI Kurang Selektif” yang ditulis berdasar pernyataan yang disampaikan Samsodin, Kuasa Hukum pelapor atas nama, Lanjar Sutarno.

Oleh karena itu, Sukriyanto, selaku anggota Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menanggapi dengan santai sambil mejelaskan bahwa laporan polisi tanggal 22 Maret 2020 lalu itu, terbit atas laporan, Lanjar Sutarno.

Lanjar melaporkan dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, Lanjar yang mengaku sebagai Ketua Yayasan SH Terate berdasar Akta Notaris Mardiah No. 9 tanggal 21 Oktober 2017 atau No. 10 tanggal 18 November 2017, melaporkan R. Moerdjoko, karena telah menyebutkan bahwa Ketua Yayasan SH Terate adalah, Hari Wuryanto dalam channel Youtube Rizal Ashari.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Sebagaimana diketahui saat itu kepengurusan Yayasan SH Terate masih dalam sengketa kepengurusan, sehingga seharusnya penyidik memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 dimana dalam Pasal 1 menyatakan:

Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu

“Dalam hal ini penyidik khilaf atau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka saat itu. Terlebih saat ini sengketa kepengurusan Yayasan tersebut sudah diputus MA, apabila permohonan petitum gugatan terkait pembatalan pengurus dimaksud dikabulkan maka kepengurusan Yayasan SH Terate tetap dipegang, Hari Wuryanto dan pernyataan, R. Moerdjoko benar adanya,” jelas Sukriyanto.

Lebih lanjut, disampaikan Sukriyanto, bahwa pengesahan Kemenkum-Ham RI atas perubahan Yayasan SH Terate kepada Lanjar Sutarno pun juga telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui perkara No. 25/G/2021/PTUN.JKT.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Mas Moerdjoko adalah kekhilafan penyidik yang sudah semestinya harus ditangguhkan, dievaluasi dan dihentikan demi hukum.

Karena itu, sambung Sukriyanto, keputusan PB IPSI yang menunjuk, R. Moerdjoko, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate yang juga Ketua Paguyuban 10 Perguruan Historis Pendiri IPSI keputusan yang sudah benar dan bijak.

Selain itu, R. Moerdjoko juga sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dengan anggota Datuk, H. Husrin Hood SH, MH, MPd selaku Tokoh atau Presiden Silat SIJORI (Singapore-Johor-Indonesia) dan Dra. Yayuk Sugeng Msi, selaku Sekretaris Paguyuban 10 Perguruan Historis dan Sekjen PSN Perisai Putih.

“Sudah benar, selektif arif dan bijaksana yang mencerminkan semangat kebersamaan membangun pencak silat Indonesia yang lebih maju dan berkembang di bawah kepemimpinan Bapak Letjend TNI Purn. H. Prabowo Subianto,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 20:35 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Berita Terbaru

Foto: Yusril Nager

Seputar Bekasi

Pilkada Kota Bekasi, Surat Suara di TPS Tak Sesuai Jumlah DPT

Kamis, 28 Nov 2024 - 09:09 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Makin Curiga Oknum Petinggi Kejagung Take Down Pemberitaan

Kamis, 28 Nov 2024 - 08:46 WIB

Ketua RW 07, Perwira, Bekasi Utara, Yunus Efendi

Seputar Bekasi

Heri Koswara & Sholihin Menang Telak di 5 TPS RW 07 Kelurahan Perwira

Kamis, 28 Nov 2024 - 08:27 WIB